MEDIASAKSINEWS | Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bandung terhadap tiga Raperda usulan Pemkot Bandung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat, 19 Juni 2026.
Ketiga raperda tersebut merupakan usulan Pemkot Bandung dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap I, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak (multiyears), serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.
Menurutnya, secara substansial telah terbangun kesepahaman antara legislatif dan eksekutif untuk membahas lebih mendalam seluruh materi raperda pada tingkat panitia khusus (Pansus).
"Kami tentunya atas nama Pemerintah Kota Bandung menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pandangan umum yang telah disampaikan seluruh fraksi di DPRD Kota Bandung. Secara substansial telah terbangun satu kesepahaman antara dewan yang terhormat dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung untuk membahas lebih dalam ketiga materi raperda tersebut dalam pembahasan di tingkat pansus," terang Farhan.
Selain itu, Pemkot Bandung juga mendukung berbagai kebijakan pemerintah pusat dalam pengelolaan sampah, termasuk program pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).
Seluruh aspek tersebut telah dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah sebagai acuan pelaksanaan program di lapangan.
Sementara itu, pada Raperda tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak, Pemkot Bandung memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu selama proses pembangunan berlangsung.
"Pemkot Bandung menjamin pelayanan kesehatan di RSUD Kota Bandung tetap berjalan selama proses pembangunan dan telah melakukan mitigasi risiko pelayanan, di antaranya dengan memindahkan ruang pelayanan rawat jalan," kata Farhan.
Ia memastikan, pemerintah berkomitmen memperhatikan dampak sosial yang muncul akibat pembangunan gedung Inspektorat Daerah. Pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang terdampak akan tetap menjadi perhatian pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan BPR Kota Bandung harus mampu menjadi lembaga yang sehat, kompetitif, dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Komitmen Pemerintah Kota Bandung adalah memastikan keberadaan BPR Kota Bandung tetap berorientasi pada penguatan ekonomi kerakyatan," ujarnya.
Farhan juga menjelaskan, penetapan modal dasar dan penyertaan modal daerah dalam raperda tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kebutuhan penguatan struktur permodalan bank, ketentuan regulator, fasilitas usaha, hingga proyeksi pengembangan bisnis perseroan dalam jangka panjang.
Mengakhiri penyampaiannya, Farhan menyatakan bahwa berbagai masukan dan pandangan dari fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan ketiga raperda tersebut.
Pemerintah Kota Bandung juga siap memberikan penjelasan yang lebih teknis dan rinci dalam pembahasan lanjutan bersama panitia khusus DPRD.
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis, 18 Juni 2026, tiga raperda usulan Pemkot Bandung telah memasuki tahap penyampaian pandangan umum fraksi. Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Bandung membentuk tiga panitia khusus, yakni Pansus 16 untuk membahas Raperda Pengelolaan Sampah, Pansus 17 untuk Raperda Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak, serta Pansus 18 untuk Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung. (red)**
Sumber: Diskominfo Kota Bandung







0 Komentar