Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan Pemkot Bandung telah menemukan akar persoalan dari perjanjian kerja sama yang dibuat sebelum pandemi Covid-19. Menurutnya, kondisi pandemi memberikan dampak luar biasa terhadap aktivitas perdagangan sehingga diperlukan penyesuaian terhadap skema kerja sama yang ada.
Ia menjelaskan, perjanjian yang dibuat sebelum pandemi memiliki ketentuan yang cukup ketat sehingga ruang untuk mencari solusi secara fleksibel menjadi terbatas ketika terjadi perubahan kondisi akibat Covid-19.
Pemkot Bandung bersama Perumda Pasar Juara dan PT DAM Sawarga Maniloka Jaya akan melihat kembali dasar hukum serta opsi pengelolaan yang memungkinkan untuk dilakukan. Salah satu hal yang turut menjadi perhatian adalah nilai investasi yang dinilai perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan kondisi pascapandemi.
“Sekarang kita akan melakukan review atau peninjauan ulang. Baik bersama PD Pasar maupun dengan PT DAM. Kita akan pastikan dulu secara dasar hukumnya apakah perlu adendum ataukah kita akan menggandeng investor baru atau ada alternatif-alternatif penyelesaian manajemen lainnya,” katanya.
Ia menyebut, belum ada keputusan final mengenai pengelolaan Pasar Baru. Seluruh opsi masih dalam proses pembahasan.
“Prinsipnya adalah kita ingin mengembalikan kepercayaan dari para pedagang terhadap pengelola dan kepercayaan Pemerintah Kota sebagai KPM (Kuasa Pemilik Modal) terhadap BUMD. Itu penting sekali,” ujarnya.**
Sumber; Diskominfo Kota Bandung







0 Komentar