Subscribe Us


 

JANGAN LUPA! PBB 2026 JATUH TEMPO 30 SEPTEMBER, WARGA BANDUNG DIIMBAU SEGERA LUNASI PAJAK



MEDIASAKSINEWS | Bandung, – Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 sebelum batas jatuh tempo pada 30 September 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Drs. H. Gun Gun Sumaryana menegaskan bahwa jatuh tempo pembayaran PBB berbeda dengan masa berlakunya Program Keringanan PBB yang masih berlangsung hingga 31 Desember 2026.

Oleh karena itu, masyarakat tetap dianjurkan melunasi PBB Tahun 2026 sebelum akhir September guna menghindari potensi tunggakan dan sanksi administrasi di kemudian hari, Rabu (16/7).

Selain memenuhi kewajiban sebagai warga negara, pembayaran PBB juga menjadi kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan Kota Bandung. Dana yang terkumpul dari sektor pajak daerah menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai berbagai program pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga penataan lingkungan.

Bapenda juga mengingatkan bahwa saat ini tersedia Program Keringanan PBB yang memberikan berbagai keuntungan bagi wajib pajak, terutama yang masih memiliki tunggakan.

Tiga Alasan Mengapa Harus Bayar PBB Sekarang


1. Mendapatkan Diskon Tunggakan Hingga 100 Persen

Melalui Program Keringanan PBB 2026, Pemerintah Kota Bandung memberikan pengurangan pokok tunggakan dengan rincian:

• Pembebasan 100 persen untuk tunggakan PBB-P2 hingga Tahun 2012.

• Potongan 50 persen untuk tunggakan Tahun 2013–2020.

• Potongan 25 persen untuk tunggakan Tahun 2021–2025.

Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban yang lebih ringan.


2. Penghapusan Denda Administrasi

Selain potongan pokok tunggakan, program ini juga memberikan penghapusan denda administrasi atas tunggakan PBB. Dengan demikian, wajib pajak cukup menyelesaikan pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku tanpa terbebani akumulasi denda.


3. Kesempatan Berlaku Terbatas

Program keringanan hanya berlaku hingga 31 Desember 2026. Setelah masa tersebut berakhir, masyarakat tidak lagi dapat memanfaatkan berbagai insentif yang telah disediakan pemerintah daerah.

Bapenda mengajak seluruh warga Kota Bandung untuk tidak menunda pembayaran PBB dan segera memanfaatkan program keringanan yang tersedia.**



Redaksi 

Posting Komentar

0 Komentar