Subscribe Us


 

BANDUNG BERBENAH! 664 Bangunan Liar dan PKL Ditertibkan, Farhan: Aturan Harus Tegak, Tak Ada Lagi yang Berdiri di Atas Trotoar dan Drainase


MEDIASAKSINEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menunjukkan keseriusannya dalam menata wajah kota. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, sebanyak 664 bangunan liar (bangli) dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai melanggar aturan telah ditertibkan di berbagai titik strategis Kota Bandung.

Langkah tegas tersebut mendapat perhatian publik karena menyasar bangunan yang berdiri di atas trotoar, saluran drainase, bantaran sungai hingga fasilitas umum yang selama ini dikeluhkan warga karena mengganggu kenyamanan dan memicu banjir.


Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, penertiban dilakukan bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan mengembalikan fungsi ruang publik yang selama ini banyak disalahgunakan.

"Kalau bangunan berdiri di atas saluran air, di atas trotoar, atau melanggar ketentuan, maka harus ditertibkan. Kita lakukan secara tegas, tetapi tetap manusiawi," ujar Farhan di Pendopo Kota Bandung, Selasa (14/7/2026).

Menurut Farhan, laporan mengenai bangunan yang menutup saluran air hampir selalu diterimanya saat turun langsung ke tengah masyarakat. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab terjadinya genangan dan banjir di sejumlah kawasan Kota Bandung.


Ia menegaskan tidak ada ruang bagi praktik tebang pilih dalam penegakan aturan. Siapa pun yang melanggar ketentuan tata ruang dan mengganggu fasilitas umum akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Kadang yang ditertibkan adalah orang yang kita kenal sendiri. Tetapi aturan harus ditegakkan. Kita tidak boleh pilih kasih," tegasnya.

Data Satpol PP Kota Bandung mencatat penertiban terbesar dilakukan di kawasan Jalan Cicadas dengan 268 kios PKL, disusul Jalan Pasirkoja sebanyak 254 bangunan liar. Penertiban juga dilakukan di kawasan Dipatiukur, Jalan Singa Perbangsa, Jalan Banten, Gatot Subroto, Babakan Tarogong hingga bantaran Sungai Cikakak.


Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi memastikan seluruh proses dilakukan melalui tahapan yang jelas, mulai dari sosialisasi, pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 sebelum tindakan pembongkaran dilakukan.

Menariknya, pendekatan persuasif yang diterapkan Satpol PP membuat banyak pemilik bangunan memilih membongkar bangunannya secara mandiri setelah memahami pelanggaran yang dilakukan.

Selain bangunan liar, Satpol PP juga gencar menertibkan reklame dan berbagai pelanggaran perda. Tercatat sebanyak 2.225 reklame telah ditertibkan dalam 918 kegiatan operasi selama tujuh bulan terakhir.


Tak hanya itu, Satpol PP juga melakukan 145 kali penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah, mulai dari minuman beralkohol ilegal, pelanggaran izin usaha, PKL, penebangan pohon tanpa izin hingga perusakan trotoar.

Dari hasil penegakan hukum tersebut, pemerintah berhasil menghimpun denda administrasi sebesar Rp113 juta yang masuk ke kas daerah serta pidana denda Rp63,6 juta melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Ke depan, Pemkot Bandung akan melanjutkan penertiban di sejumlah kawasan yang masih menjadi perhatian, antara lain Jalan Teuku Umar, Hasanudin, Surya Kencana, Rajawali Timur, Ciumbuleuit, Terminal Antapani dan Jalan Dr. Rajiman.

Penataan kota ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Bandung tidak lagi sekadar memberi peringatan. Di bawah kepemimpinan Muhammad Farhan, penegakan aturan terhadap bangunan liar dan pelanggaran ruang publik mulai dilakukan lebih serius demi mewujudkan Bandung yang tertib, nyaman, aman, dan bebas dari penyalahgunaan fasilitas umum.**





Redaksi 

Posting Komentar

0 Komentar