Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Rusdiyanto Loleh dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Bandung, Senin (6/7/2026).
Hakim menyatakan GLMPK tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan praperadilan atas SP3 tersebut. Berdasarkan pertimbangan itu, permohonan yang diajukan pemohon ditolak.
Sejumlah warga yang hadir menyampaikan apresiasi terhadap jalannya persidangan dan putusan yang telah dibacakan hakim.
Kuasa hukum H. Erwin dan Rediana Awangga, Rohman Hidayat, S.H., M.H., menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, sejak awal pihaknya meyakini permohonan yang diajukan GLMPK tidak memenuhi syarat hukum karena tidak memiliki kepentingan langsung sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
"Ketika ada LSM yang mengaku mewakili masyarakat untuk menguji SP3 yang telah diterbitkan Kejaksaan, hari ini sudah terjawab melalui putusan hakim," ujar Rohman usai persidangan.
Menurutnya, putusan tersebut juga memperkuat asas kepastian hukum yang sebelumnya menjadi dasar Kejaksaan Negeri Bandung saat menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut.
"Saya bersyukur karena sejak awal meyakini SP3 itu sudah sesuai dengan asas kepastian hukum. Putusan hari ini semakin memperjelas siapa yang memiliki hak mengajukan praperadilan terhadap penghentian penyidikan," katanya.
"Kami akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut, khususnya terkait pertimbangan hakim mengenai legal standing pemohon," ujar Asep.
Dengan putusan ini, proses praperadilan yang diajukan GLMPK resmi berakhir. Putusan PN Bandung sekaligus mempertahankan keberlakuan SP3 yang sebelumnya diterbitkan Kejaksaan Negeri Bandung dalam perkara yang melibatkan H. Erwin dan Rediana Awangga.***
Redaksi





0 Komentar