Subscribe Us


 

PN Bandung Tolak Praperadilan GLMPK atas SP3 H. Erwin dan Rediana Awangga


MEDIASAKSINEWS |BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak permohonan praperadilan yang diajukan Gerakan Lokomotif Pembangunan (GLMPK) terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Bandung dalam perkara yang melibatkan Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rediana Awangga.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Rusdiyanto Loleh dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Bandung, Senin (6/7/2026).


Dalam pertimbangannya, hakim mengacu pada ketentuan Pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur pihak-pihak yang berhak mengajukan permohonan praperadilan terhadap penghentian penyidikan maupun penuntutan.

Hakim menyatakan GLMPK tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan praperadilan atas SP3 tersebut. Berdasarkan pertimbangan itu, permohonan yang diajukan pemohon ditolak.


Persidangan tersebut turut dihadiri sejumlah warga Kota Bandung yang mengaku peduli terhadap proses hukum yang menimpa H. Erwin dan Rediana Awangga. Hadir pula perwakilan dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari organisasi kemasyarakatan, komunitas, aktivis, hingga keluarga besar yang memberikan dukungan moral selama jalannya proses persidangan

Sejumlah warga yang hadir menyampaikan apresiasi terhadap jalannya persidangan dan putusan yang telah dibacakan hakim. 


Mereka menilai putusan tersebut memberikan kejelasan mengenai batasan pihak yang memiliki hak untuk mengajukan praperadilan terhadap penghentian penyidikan.

Kuasa hukum H. Erwin dan Rediana Awangga, Rohman Hidayat, S.H., M.H., menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, sejak awal pihaknya meyakini permohonan yang diajukan GLMPK tidak memenuhi syarat hukum karena tidak memiliki kepentingan langsung sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

"Ketika ada LSM yang mengaku mewakili masyarakat untuk menguji SP3 yang telah diterbitkan Kejaksaan, hari ini sudah terjawab melalui putusan hakim," ujar Rohman usai persidangan.


Rohman menegaskan bahwa aturan hukum telah mengatur secara jelas siapa saja yang dapat mengajukan praperadilan terhadap penghentian penyidikan, yakni pihak yang memiliki kepentingan langsung seperti korban, pelapor, atau kuasa hukumnya.

Menurutnya, putusan tersebut juga memperkuat asas kepastian hukum yang sebelumnya menjadi dasar Kejaksaan Negeri Bandung saat menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut.

"Saya bersyukur karena sejak awal meyakini SP3 itu sudah sesuai dengan asas kepastian hukum. Putusan hari ini semakin memperjelas siapa yang memiliki hak mengajukan praperadilan terhadap penghentian penyidikan," katanya.


Sementara itu, penasihat hukum GLMPK, Asep Muhidin, menyatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan hukum yang disampaikan hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

"Kami akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut, khususnya terkait pertimbangan hakim mengenai legal standing pemohon," ujar Asep.

Dengan putusan ini, proses praperadilan yang diajukan GLMPK resmi berakhir. Putusan PN Bandung sekaligus mempertahankan keberlakuan SP3 yang sebelumnya diterbitkan Kejaksaan Negeri Bandung dalam perkara yang melibatkan H. Erwin dan Rediana Awangga.***




Redaksi 



Posting Komentar

0 Komentar