Ketua PRL yang juga Ketua DPD GMOCT Provinsi Lampung, Bambang Irawan, menegaskan Dana Desa adalah uang negara yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat. Dugaan penyimpangan wajib diperiksa secara tuntas.
"Kami minta segera dilakukan audit investigatif. Jika terbukti ada kerugian negara, proses harus dilanjutkan ke aparat penegak hukum sesuai aturan," tegas Bambang.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan akuntabel. PRL juga mengingatkan seluruh pihak menghormati proses hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Inspektorat maupun pemerintah pekon yang bersangkutan.
GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.
#PengawasanDanaDesa
#LampungBarat
#GMOCT
#Esensijurnalis
Tim/Red (GMOCT/Esensijurnalis)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan: 082117586761
Editor: gobin



0 Komentar