![]() |
| foto Ilustrasi (AI) |
Permohonan maaf tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus klarifikasi atas kesalahpahaman yang terjadi selama pelaksanaan audiensi. Asep menegaskan bahwa tidak pernah ada niat untuk mengusir wartawan ataupun menghalangi tugas jurnalistik yang dijalankan oleh insan pers, Senin (27/7).
Menurutnya, maksud penyampaiannya saat itu adalah agar proses wawancara dilakukan setelah audiensi selesai sehingga jalannya diskusi dapat berlangsung lebih tertib, fokus, dan kondusif tanpa mengurangi hak media untuk memperoleh informasi.
«"Tidak ada niat sedikit pun untuk melarang atau menghalangi rekan-rekan media dalam menjalankan tugas jurnalistik. Apabila terjadi kesalahpahaman dalam penyampaian, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya," ujar Asep.»
Ia menegaskan bahwa DPRD Kota Bandung menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan serta memandang media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara objektif dan bertanggung jawab.
Sebagai langkah perbaikan, Asep menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme komunikasi selama kegiatan DPRD berlangsung agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Ia juga mendorong agar fungsi kehumasan DPRD Kota Bandung semakin aktif, responsif, dan komunikatif dalam berkoordinasi dengan awak media, khususnya terkait mekanisme peliputan maupun sesi wawancara pada setiap agenda kedewanan.
Menurutnya, komunikasi yang baik antara penyelenggara kegiatan dan insan pers menjadi kunci dalam menciptakan suasana kerja yang profesional serta mendukung keterbukaan informasi publik.
Dengan adanya klarifikasi dan permohonan maaf tersebut, diharapkan hubungan kemitraan antara DPRD Kota Bandung dan insan pers dapat terus terjalin secara harmonis, saling menghormati, serta memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan informasi yang akurat, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.**



0 Komentar