![]() |
| Foto Gambar Ilustrasi (AI) |
Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga korban, siswi tersebut sedang dalam perjalanan pulang menuju kediamannya di kawasan Mekarwangi ketika dihampiri oleh dua orang yang diduga pelaku. Menurut pengakuan korban kepada keluarganya, kedua orang tersebut mengaku berasal dari pihak Honda dan sempat mengajak korban berkeliling.
Korban juga mengaku sempat diminta membelikan materai oleh salah seorang yang diduga pelaku. Namun, karena teringat pesan ayahnya mengenai maraknya modus kejahatan di jalan, korban menolak permintaan tersebut. Penolakan itu, menurut keterangan keluarga, diduga memicu aksi kekerasan hingga korban ditendang dan sepeda motor miliknya dibawa kabur.
«"Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti sehingga pelaku dapat ditemukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Fery.»
Fery juga mengungkapkan bahwa kondisi psikologis putrinya masih terguncang setelah kejadian tersebut. Menurutnya, korban masih mengalami trauma sehingga membutuhkan pendampingan dan waktu untuk memulihkan kondisi mentalnya.
Video Unggahan Akun Tiktok @heybandoeng
«"Kami hanya berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap pelaku dan memberikan kepastian hukum, sehingga anak kami bisa kembali merasa aman dan pulih dari trauma yang dialaminya," harap Fery.»
Di tengah proses penyelidikan, Fery mengaku berupaya mengajukan klaim asuransi atas sepeda motor yang masih berstatus kredit melalui perusahaan pembiayaan. Namun, menurut pengakuannya, proses klaim tersebut terkendala karena disebut sebagai bentuk kelalaian.
Fery menyatakan kecewa dengan penilaian tersebut. Ia menegaskan bahwa anaknya merupakan korban dugaan pembegalan, di mana sepeda motor, kunci kontak, serta dompet yang berisi STNK dirampas secara paksa oleh pelaku.
![]() |
| Gambar unggahan akun TikTok @infobdgbaratcimahi. |
Sejumlah praktisi hukum yang dimintai pendapat oleh pihak keluarga berpendapat bahwa secara umum pembegalan merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), bukan bentuk kelalaian pemilik kendaraan. Mereka juga menjelaskan bahwa pada prinsipnya klaim asuransi atas kehilangan akibat pembegalan dapat diproses sepanjang memenuhi ketentuan polis serta didukung dokumen yang dipersyaratkan, termasuk laporan kepolisian yang sesuai dengan kronologi kejadian.
Meski demikian, keputusan akhir mengenai diterima atau tidaknya klaim tetap bergantung pada isi polis, hasil investigasi perusahaan asuransi, serta proses verifikasi dokumen oleh pihak terkait.
![]() |
| Gambar unggahan akun TikTok @infobdgbaratcimahi. |
Keluarga berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap kasus tersebut, menangkap para pelaku, serta memberikan kepastian hukum. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan di jalan dan segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui informasi yang dapat membantu proses pengungkapan perkara.**
Red.
Redaksi





0 Komentar