Kegiatan bertajuk “Bangkit Merajut Kemandirian Menuju Kesejahteraan Berkelanjutan” tersebut digelar di Pendopo Kota Bandung, Selasa, 18 Agustus 2026.
Kegiatan dihadiri Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat, serta jajaran pemerintah daerah dan peserta penerima manfaat.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, yang mewakili Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan program Peka.
Menurutnya, program tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam membangun masyarakat yang produktif dan mandiri.
“Jaminan sosial tidak cukup hanya memberikan perlindungan ketika risiko terjadi, tetapi juga harus mampu mendorong masyarakat untuk produktif, mandiri dan memiliki ketahanan ekonomi,” ujar Iskandar saat membacakan sambutan Wali Kota Bandung.
Ia menilai, kesejahteraan masyarakat tidak dapat dibangun pemerintah sendirian. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, dunia usaha, lembaga sosial, dan masyarakat.
Melalui program Peka, penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan santunan maupun manfaat jaminan sosial diarahkan untuk mengembangkan potensi ekonomi, termasuk melalui peningkatan keterampilan, akses pembiayaan, edukasi keuangan, serta pendampingan usaha.
“Pemerintah Kota Bandung tentu akan terus mendorong terbangunnya ekosistem ekonomi yang memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk tumbuh. Kita ingin masyarakat Bandung tidak hanya menjadi objek program, tetapi menjadi subjek pembangunan yang aktif, produktif dan mandiri,” katanya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi inisiatif BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Ia menilai santunan yang diterima ahli waris dapat menjadi modal awal untuk membangun usaha, sehingga manfaat jaminan sosial tidak berhenti pada pemberian santunan.
“Kami sangat apresiasi dan mendukung program ini sehingga kita berharap bisa menumbuhkan tenaga kerja mandiri baru, wirausaha baru yang akan menjadi sokoguru perekonomian bangsa,” ujar Yassierli.
Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pendampingan kepada para penerima manfaat.
Kementerian juga memiliki berbagai program pelatihan tenaga kerja mandiri dan vokasi yang dapat dikolaborasikan.
Yassierli menyebut Kementerian Ketenagakerjaan telah memiliki program tenaga kerja mandiri yang memberikan modal, pelatihan, serta pendampingan.
Program tersebut diharapkan tidak hanya melahirkan wirausaha baru, tetapi juga menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat lainnya.
Sedangkan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat menjelaskan, program Peka lahir dari evaluasi terhadap penyaluran manfaat jaminan sosial kepada peserta maupun ahli waris.
Ia mencontohkan seorang ahli waris yang menerima santunan sekitar Rp281 juta setelah suaminya meninggal dunia akibat kecelakaan saat bekerja.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana santunan dalam jumlah besar dapat dikelola agar memberikan manfaat jangka panjang bagi keluarga.
“Harapannya manfaat dan tabungan yang mereka terima jangan hanya menjadi konsumtif, tetapi benar-benar menjadi produktif dan insyaallah juga malah bisa membuka lapangan pekerjaan baru,” kata Saiful.
Program Peka mengusung pendekatan pelatihan, pendanaan, dan pemasaran.
Para peserta diarahkan mengikuti pelatihan sesuai minat dan kebutuhan, kemudian memperoleh pendampingan untuk mengembangkan usaha serta mendapatkan akses pembiayaan lanjutan.
BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong pemasaran produk peserta melalui ekosistem digital dan jaringan mitra.
Dengan demikian, peserta tidak hanya dibekali keterampilan, tetapi juga diarahkan agar mampu mengembangkan usaha secara berkelanjutan.
Saiful menyampaikan, program tersebut telah dipilotkan sejak 4 Juli 2026 dan saat ini dilaksanakan secara serentak di 37 provinsi pada 41 titik. Hingga pelaksanaan kegiatan di Bandung, tercatat 2.736 peserta telah mendapatkan pelatihan.
Ia menargetkan setidaknya 10 persen peserta yang mengikuti program pada 2026 dapat mulai produktif dalam tiga hingga empat bulan ke depan.**



0 Komentar