![]() |
| Foto akun laman Instagram @rawangga84 |
Awangga menegaskan, pola penanganan pelanggaran selama ini masih bersifat reaktif. Penindakan baru dilakukan setelah kejadian berlangsung, menjadi viral di media sosial, atau setelah pimpinan daerah turun langsung ke lapangan.
"Kasus ini membuka persoalan yang lebih besar. Fungsi pengawasan dan pengendalian di Kota Bandung belum berjalan sebagaimana mestinya. Polanya terus berulang. Pelanggaran baru ditindak setelah terjadi, setelah viral, atau setelah pimpinan turun langsung. Pengawasannya masih reaktif, bukan preventif," ujar Awangga.
Dilansir akun Instagram @rawangga84, Ia mengungkapkan bahwa DPRD Kota Bandung telah berkali-kali mengingatkan lemahnya fungsi pengawasan tersebut dalam berbagai rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Namun, menurutnya, jawaban yang diberikan selalu bersifat normatif tanpa diikuti perubahan nyata di lapangan.
"Berkali-kali kami mengingatkan. Jawabannya selalu akan ditingkatkan, akan dievaluasi. Namun kenyataannya pola pelanggaran tetap sama dan terus berulang," katanya.
Lebih lanjut, Awangga menilai lemahnya pengawasan telah melahirkan persepsi keliru di kalangan pelaku usaha maupun pelanggar bahwa aturan dapat dilanggar terlebih dahulu, sementara konsekuensinya cukup diselesaikan melalui denda administratif.
Berikut Cuplikan video Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Awangga. melalui akun laman Instagram @rawangga84 ;
"Kalau denda administratif lebih murah daripada keuntungan yang didapat dari melanggar, maka denda itu bukan hukuman, melainkan tarif. Ini preseden yang sangat buruk bagi Kota Bandung," tegasnya.
Ia juga menyinggung data penindakan yang menunjukkan bahwa sepanjang Februari hingga Juni 2026 terdapat beberapa kasus penebangan pohon yang berujung pada sanksi administratif dengan total denda mencapai ratusan juta rupiah. Namun, fakta bahwa kasus serupa kembali terjadi di Jalan Riau menunjukkan sanksi tersebut belum efektif mencegah pelanggaran berulang.
Awangga menilai kasus penebangan 10 pohon mahoni di Jalan LLRE Martadinata harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pemerintah daerah.
Menurutnya, penguatan fungsi pengawasan harus diarahkan pada langkah-langkah preventif, di antaranya melalui patroli rutin aparat kewilayahan, percepatan respons terhadap laporan masyarakat dengan batas waktu yang jelas, serta evaluasi terhadap aparat yang dinilai lalai membiarkan pelanggaran terjadi di wilayahnya.
Ia juga menyampaikan akan mengusulkan agar Komisi III DPRD Kota Bandung kembali memanggil perangkat daerah terkait dalam rapat kerja untuk meminta penjelasan mengenai titik lemah dalam rantai pengawasan yang menyebabkan kasus tersebut dapat berlangsung tanpa penanganan cepat.
"Aturan hanya akan memiliki wibawa apabila pengawas hadir sebelum pelanggaran terjadi, bukan datang setelah semuanya selesai hanya membawa surat denda," ujarnya.
Kasus dugaan penebangan 10 pohon mahoni di Jalan LLRE Martadinata sebelumnya menjadi perhatian publik setelah ditemukan sejumlah tunggul pohon yang diduga sengaja ditutup menggunakan semen. Pemerintah Kota Bandung kini tengah melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran pidana maupun administrasi, termasuk memeriksa aspek perizinan usaha yang berkaitan dengan aktivitas penebangan tersebut.**
Redaksi



0 Komentar