MEDIASAKSINEWS -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah Kota Bandung, di Hotel Best Western Bandung, Senin, 24 Agustus 2026.
FGD ini menjadi bagian dari pembahasan Raperda yang akan mengatur pengelolaan sampah di Kota Bandung. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., Pimpinan dan Anggota Pansus 16 Raperda Pengelolaan Sampah DPRD Kota Bandung, serta Kepala DLH Kota Bandung Darto, AP., M.M.
Selain itu, turut hadir perwakilan Asosiasi Pemulung Indonesia, Forum Bank Sampah, sektor ritel, dan akademisi dari Universitas Pasundan. Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari pembahasan untuk melihat persoalan pengelolaan sampah dari berbagai sisi.
Dalam pemaparan materi, DLH Kota Bandung menjelaskan sejumlah alasan yang menjadi dasar perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Perubahan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan regulasi nasional.
Beberapa regulasi yang menjadi perhatian antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selain perkembangan aturan, perubahan Raperda juga mempertimbangkan kondisi pengelolaan sampah di Kota Bandung. Pola konsumsi masyarakat, tingginya mobilitas, serta aktivitas perdagangan dan jasa turut memengaruhi jumlah sampah yang dihasilkan.
Oleh karena itu, penyusunan aturan baru dirancang agar pengelolaan sampah tidak hanya berfokus pada pengangkutan menuju tempat pembuangan akhir. Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak seharusnya hanya dilihat dari banyaknya sampah yang diangkut.
Menurut dia, ukuran keberhasilan juga perlu dilihat dari jumlah sampah yang berhasil dikurangi dan diolah. Raperda yang disusun diharapkan dapat mengubah pola pengelolaan sampah serta memiliki target yang dapat diukur setiap tahun.
Dalam pembahasan tersebut, pemilahan sampah sejak dari rumah juga menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian. Sampah yang telah dipilah diharapkan tidak kembali tercampur dalam proses pengelolaan. Selain itu, diperlukan pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah kota, pengelola kawasan, dan masyarakat.
Pengelolaan anggaran juga perlu dilakukan secara jelas dan transparan agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. Melalui FGD tersebut, pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah Kota Bandung diharapkan dapat menghasilkan aturan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pengelolaan sampah saat ini.
Penyusunan aturan tidak hanya diarahkan pada persoalan pengangkutan dan pembuangan sampah, tetapi juga pada pengurangan sampah sejak dari sumber, pemilahan, pengolahan, serta pembagian tanggung jawab antara pemerintah dan masyarakat.**
Sumber; HumasDPRD



0 Komentar