Subscribe Us


 

Proyek Gedung Mangkrak UPI diduga Melakukan Cuci Tangan atas hal tersebut


MEDIASAKSINEWS -- Proyek pembangunan Gedung UPI CEC senilai Rp59 miliar kini resmi menjadi monumen kegagalan tata kelola anggaran dan sarang dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kampus. Fakta audiensi tgl 24 Agustus 26 membuktikan bahwa proyek tersebut telah positif dinyatakan mangkrak sejak Juli–Agustus 2025, tanpa pernah memberikan asas kemanfaatan bagi sivitas akademika maupun publik, hingga Biro Aset UPI menolak menandatangani berita acara penerimaan aset.

Hasil audit investigatif Kementerian atas permintaan Rektorat telah menyimpulkan adanya indikasi kuat kerugian keuangan negara yang kini berujung pada penetapan tersangka oleh pihak Kejaksaan—termasuk oknum pengusaha kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari unsur internal UPI.

UPI Tidak Boleh Cuci Tangan

Dalih prosedural bahwa Pokja pemilihan vendor maupun penetapan administratif PPK ditunjuk langsung oleh kementerian tidak dapat menggugurkan tanggung jawab moral, administratif, dan hukum pimpinan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

PPK adalah Representasi Internal UPI: Pejabat yang mengendalikan pelaksanaan kontrak, menyetujui termin pembayaran, dan mengawasi mutu fisik di lapangan adalah aparatur dari lingkungan UPI sendiri.

Gagal Melakukan Pengawasan Melekat: Membiarkan proyek strategis puluhan miliar terbengkalai hingga mangkrak total mencerminkan lemahnya internal control dan pembiaran sistemik di tingkat Dikti, KPA, PMC Pimpinan universitas termasuk SPI UPI.

Kerugian Publik dan Sivitas: Uang negara senilai Rp59 miliar bersumber dari anggaran publik. UPI tidak cukup hanya bersikap pasif menunggu proses hukum, melainkan wajib mempertanggungjawabkan kelalaian manajerial ini secara terbuka.


Sikap dan Eskalasi Gerakan Aktivis Anak Bangsa

Menyikapi temuan audiensi dan lambannya penuntasan skandal ini, Aktivis Anak Bangsa menyatakan sikap tegas:

Menolak Pengalihan Tanggung Jawab: Mendesak jajaran Rektorat UPI bertanggung jawab penuh atas kelalaian pengawasan internal yang melibatkan pejabat internalnya dalam pusaran korupsi proyek CEC.

Eskalasi ke Tingkat Kementerian: Aktivis Anak Bangsa akan segera mendatangi kementerian terkait untuk melakukan audiensi mendalam serta menggelar aksi unjuk rasa di kantor kementerian guna membongkar konspirasi tender Pokja pusat dan aliran dana proyek tersebut.

Proyek Gedung Mangkrak UPI diduga Melakukan Cuci Tangan atas hal tersebut

Proyek pembangunan Gedung UPI CEC senilai Rp59 miliar kini resmi menjadi monumen kegagalan tata kelola anggaran dan sarang dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kampus. Fakta audiensi membuktikan bahwa proyek tersebut telah positif dinyatakan mangkrak sejak Juli–Agustus 2025, tanpa pernah memberikan asas kemanfaatan bagi sivitas akademika maupun publik, hingga Biro Aset UPI menolak menandatangani berita acara penerimaan aset.

Hasil audit investigatif Kementerian atas permintaan Rektorat telah menyimpulkan adanya indikasi kuat kerugian keuangan negara yang kini berujung pada penetapan tersangka oleh pihak Kejaksaan—termasuk oknum pengusaha kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari unsur internal UPI.

UPI Tidak Boleh Cuci Tangan

Dalih prosedural bahwa Pokja pemilihan vendor maupun penetapan administratif PPK ditunjuk langsung oleh kementerian tidak dapat menggugurkan tanggung jawab moral, administratif, dan hukum pimpinan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

PPK adalah Representasi Internal UPI: Pejabat yang mengendalikan pelaksanaan kontrak, menyetujui termin pembayaran, dan mengawasi mutu fisik di lapangan adalah aparatur dari lingkungan UPI sendiri.

Gagal Melakukan Pengawasan Melekat: Membiarkan proyek strategis puluhan miliar terbengkalai hingga mangkrak total mencerminkan lemahnya internal control dan pembiaran sistemik di tingkat pimpinan universitas.

Kerugian Publik dan Sivitas: Uang negara senilai Rp59 miliar bersumber dari anggaran publik. UPI tidak cukup hanya bersikap pasif menunggu proses hukum, melainkan wajib mempertanggungjawabkan kelalaian manajerial ini secara terbuka.


Sikap dan Eskalasi Gerakan Aktivis Anak Bangsa

Menyikapi temuan audiensi dan lambannya penuntasan skandal ini, Aktivis Anak Bangsa menyatakan sikap tegas:

Menolak Pengalihan Tanggung Jawab: Mendesak jajaran Rektorat UPI bertanggung jawab penuh atas kelalaian pengawasan internal yang melibatkan pejabat internalnya dalam pusaran korupsi proyek CEC.

Eskalasi ke Tingkat Kementerian: Aktivis Anak Bangsa akan segera mendatangi kementerian terkait untuk melakukan audiensi mendalam serta menggelar aksi unjuk rasa di kantor kementerian guna membongkar konspirasi tender Pokja pusat dan aliran dana proyek tersebut.

Usut Tuntas Seluruh Aktor Intelektual: Mendesak Kejaksaan dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada level PPK dan kontraktor lapangan, melainkan membedah tuntas seluruh rantai komando pengadaan barang/jasa yang menikmati aliran kerugian negara Rp59 miliar.

Aktivis Anak Bangsa mengawal kasus ini hingga seluruh kerugian negara dipulihkan dan para perusak integritas pendidikan tinggi diadili seadil-adilnya.

Usut Tuntas Seluruh Aktor Intelektual: Mendesak Kejaksaan dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada level PPK dan kontraktor lapangan, melainkan membedah tuntas dari KPA, PMC, Rektor, SPI, Unit Penyedia Barang dan Jasa UPI serta seluruh rantai komando pengadaan barang/jasa yang menikmati aliran kerugian negara Rp59 miliar.

Aktivis Anak Bangsa mengawal kasus ini hingga seluruh kerugian negara dipulihkan dan para perusak integritas pendidikan tinggi diadili seadil-adilnya.**

Posting Komentar

0 Komentar