Subscribe Us


 

Sengketa Pemilihan RW 10 Pajajaran Berujung Kemenangan Warga, PTUN Perintahkan Lurah Cabut SK Pembatalan Pemilihan


MEDIASAKSINEWS | BANDUNG – Sengketa pemilihan Ketua RW 10 Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, memasuki babak baru setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan 10 Ketua RT terhadap Lurah Pajajaran.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Surat Keputusan Lurah Pajajaran Nomor S/HM.03.04/73-Kel-Pjjrn/II/2026 mengenai Perselisihan Pemilihan Ketua RW 10 Periode 2026–2031 tidak sah serta memerintahkan tergugat untuk mencabut keputusan tersebut, Kamis (6/8/2026).

Selain memerintahkan pencabutan SK, pengadilan juga menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp500.000. Adapun tuntutan para penggugat di luar yang telah dikabulkan dinyatakan ditolak.


Perkara ini bermula setelah terbitnya keputusan yang membatalkan hasil pemilihan Ketua RW 10. Kebijakan tersebut memicu penolakan dari mayoritas Ketua RT yang kemudian memilih menempuh jalur hukum melalui PTUN Bandung pada April 2026.

Putusan ini menjadi perhatian masyarakat karena dinilai menegaskan pentingnya setiap keputusan administrasi pemerintahan memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sejumlah warga berharap putusan tersebut dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan serta mendorong penyelesaian sengketa secara objektif, transparan, dan menghormati proses hukum.

Warga berharap Pemerintah Kota Bandung menghormati putusan pengadilan dan menyelesaikan persoalan tanpa memperpanjang konflik dan menciptakan preseden kurang baik dalam penyelesaian sengketa kewilayahan.**



Redaksi.



Posting Komentar

0 Komentar