Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Surat Keputusan Lurah Pajajaran Nomor S/HM.03.04/73-Kel-Pjjrn/II/2026 mengenai Perselisihan Pemilihan Ketua RW 10 Periode 2026–2031 tidak sah serta memerintahkan tergugat untuk mencabut keputusan tersebut, Kamis (6/8/2026).
Selain memerintahkan pencabutan SK, pengadilan juga menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp500.000. Adapun tuntutan para penggugat di luar yang telah dikabulkan dinyatakan ditolak.
Putusan ini menjadi perhatian masyarakat karena dinilai menegaskan pentingnya setiap keputusan administrasi pemerintahan memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah warga berharap putusan tersebut dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan serta mendorong penyelesaian sengketa secara objektif, transparan, dan menghormati proses hukum.
Warga berharap Pemerintah Kota Bandung menghormati putusan pengadilan dan menyelesaikan persoalan tanpa memperpanjang konflik dan menciptakan preseden kurang baik dalam penyelesaian sengketa kewilayahan.**
Redaksi.




0 Komentar