Arisan 10 Orang, Admin Langsung Ambil Rp5,5 Juta
Arisan berjalan sejak April 2026 dengan 10 anggota. Setiap anggota menyetor Rp500 ribu setiap dua minggu, sehingga total satu putaran mencapai Rp5 juta. Sejak awal disepakati, admin mendapat uang administrasi Rp50 ribu per anggota (Rp500 ribu total). Namun yang menjadi sorotan: Wahyuni mendapat giliran pertama, menerima utuh Rp5 juta ditambah uang admin, total Rp5,5 juta di putaran pertama.
Giliran Berikutnya Mulai Bermasalah — Surat Pernyataan Tak Ditaati
Saat giliran bergilir, pembayaran justru tidak lancar. Nurdin Sihotang, warga Ambarawa yang mengikuti arisan dengan dua nomor, merasa pengelolaan tidak transparan dan meminta mundur pada Juli 2026 — namun ditolak. Masalah dibawa ke Polsek Sidorejo, di mana kedua pihak membuat surat pernyataan untuk membayar tepat waktu setiap tanggal 15 dan 30.
Namun saat Agustus 2026 tiba giliran Nurdin, uang Rp5 juta tidak diberikan penuh, hanya dicicil. Tanggal 30 Agustus pembayaran kembali tidak masuk.
"Saya sudah memenuhi kewajiban. Sudah ada surat pernyataan di Polsek. Tapi ketika giliran saya, uang Rp5 juta tidak diberikan penuh." — ujar Nurdin.
Polsek Sidorejo Beri Waktu Satu Minggu Sebelum Lanjut ke Penyidikan
Pada Senin, 21 September 2026, Nurdin bersama M. Bakara, Ketua DPD Jateng GMOCT, mendatangi Polsek Sidorejo dan menemui Kanit Reskrim Aiptu Didik Witanto, S.H., M.H., penyidik Aipda Jakfar, serta Bhabinkamtibmas Tri Setya Hadi. Nurdin menyampaikan kronologi dan bukti, berencana membuat laporan resmi. Namun pihak kepolisian masih memberi kesempatan satu minggu untuk penyelesaian kekeluargaan sebelum diproses lebih lanjut.
"Saya hormati langkah Pak Kanit. Saya beri waktu satu minggu. Tapi saya harap ada penyelesaian yang jelas." — tegas Nurdin.
Dugaan Penggelapan Harus Dipertanggungjawabkan — M. Bakara
Ketua DPD Jateng GMOCT M. Bakara menegaskan persoalan tidak bisa dianggap sepele:
"Admin dapat giliran pertama Rp5 juta + Rp500 ribu. Lalu anggota berikutnya kesulitan dibayar. Ini harus dibuka transparan: siapa sudah menerima, berapa, dan berapa yang masih menjadi kewajiban. Kalau ada uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, persoalannya bisa lebih jauh dari sekadar keterlambatan."
Bakara menyatakan belum menyimpulkan ada pidana, namun seluruh bukti — surat pernyataan, setoran, catatan arisan, bukti pembayaran, dan komunikasi — harus diperiksa secara objektif.
Hak Jawab Dibuka
Hingga berita diturunkan, Wahyuni belum memberikan klarifikasi. Ruang hak jawab tetap terbuka untuk menjelaskan mekanisme arisan, penerimaan Rp5,5 juta di awal, serta alasan pembayaran kepada Nurdin yang belum lunas.
GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Tim/Redaksi (Bakaratobanews)
GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761
Editor:gobin
#NoViralNoJustice
#ArisanBermasalah
#PenggelapanUang
#Salatiga
#KabupatenSemarang
#TransparansiKeuangan



0 Komentar