Subscribe Us


 

Barakah Express Minta Hino Bantu Ganti Pikup, Bakara Balik Tagih Kerugian: "Jangan Korbankan Kami Dua Kali"


MEDIASAKSINEWS | PEMALANG (GMOCT) 29 September 2026 — Penyelesaian secara kekeluargaan terkait kecelakaan maut di Jalan Lingkar Pemalang kembali memasuki babak baru. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Bakaratobanews.

Dalam pertemuan yang digelar Selasa, 29 September 2026, pihak Barakah Express meminta pihak truk Hino nomor polisi B 9662 GG turut membantu biaya penggantian mobil pikup Suzuki G 8278 YM. Permintaan tersebut langsung mendapat respons tegas dari M. Bakara, yang mendampingi Suyitno selaku pengemudi truk Hino.

Bakara menegaskan pihaknya tidak bersedia kembali dibebani kerugian pihak lain, mengingat truk Hino juga merupakan kendaraan yang terdampak dan mengalami kerusakan dalam kecelakaan tersebut.

"Kami ini juga korban imbas kecelakaan. Mobil kami rusak, ada biaya pindah muatan, biaya derek, dan kerugian akibat keterlambatan pengiriman. Kami tidak mau dikorbankan dua kali," tegas Bakara.

Jejak Mediasi yang Belum Selesai

Persoalan bermula dari mediasi keempat di Unit Laka Lantas Polres Pemalang pada 16 September 2026. Saat itu, Barakah Express menyatakan sanggup memberikan santunan total Rp50 juta — Rp25 juta untuk keluarga Ajis Siswanto yang meninggal dunia dan Rp25 juta untuk Dwi Setio Aji yang luka berat.

Namun santunan belum langsung direalisasikan karena pemilik pikup meminta penyelesaian dilakukan bersama keluarga korban. Barakah Express pun meminta waktu untuk menyampaikan permohonan penggantian kendaraan kepada pimpinan. Kesepakatan tertulis pun batal, dan pertemuan dijadwalkan ulang pada 19 September 2026.

Setelah para pihak berpisah, pengurus Barakah Express justru menghubungi keluarga korban secara terpisah, meminta nomor rekening, dan menyalurkan santunan Rp50 juta tanpa sepengetahuan pemilik pikup serta tanpa kesepakatan tertulis bersama.

Pada 19 September, Hifni dari Barakah Express memberitahu Bakara bahwa pertemuan ditunda karena pimpinan berada di luar negeri. Kuasa hukum Barakah Express, Mulyadi Marks Phillian Sinaga, kemudian membenarkan pihaknya melanjutkan proses hukum dan menghormati penyelidikan Satlantas Polres Pemalang.

Namun pada Senin, 28 September 2026, kuasa hukum Barakah Express kembali menghubungi Bakara lewat WhatsApp, mengajak pertemuan via Google Meet pada Selasa 29 September pukul 15.30 WIB dengan agenda membahas penggantian mobil pikup.

"Kalau Kami Diminta Bantu, Kerugian Kami Juga Harus Dihitung"

Dalam pertemuan tersebut, Barakah Express kembali meminta pihak truk Hino ikut menanggung biaya penggantian pikup. Permintaan itu langsung ditolak.

Bakara menjelaskan sejak awal pihaknya tidak pernah menuntut ganti rugi atas kerusakan kendaraannya, padahal kerugian dialami tidak sedikit: perbaikan kendaraan, biaya pemindahan muatan, biaya derek, hingga kerugian akibat keterlambatan pengiriman.

"Kalau memang Barakah Express tetap meminta kami membantu penggantian mobil pikup, kami juga akan menyampaikan perhitungan seluruh kerugian yang kami alami. Mulai dari biaya perbaikan, pemindahan muatan, sampai kerugian keterlambatan pengiriman. Jumlahnya akan kami sampaikan secara terbuka," ujar Bakara.

Ia menegaskan penyelesaian kekeluargaan harus adil dan tidak boleh mengorbankan satu pihak dua kali.

"Kami ingin masalah ini selesai secara baik. Tetapi jangan sampai satu pihak dibantu, sementara pihak lain justru dikorbankan," pungkasnya.

Hingga pertemuan 29 September 2026, belum tercapai kesepakatan akhir. Pihak Hino tetap terbuka untuk penyelesaian damai, asalkan seluruh kerugian semua pihak diperhitungkan secara proporsional dan transparan.

 

 

 

Sumber: Bakaratobanews — Anggota GMOCT

GMOCT membuka ruang Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan & Hak Jawab: 0821-1758-6761

Tim/Redaksi: Bakaratobanews

Editor: gobin

 

#KecelakaanPemalang #BarakahExpress #TrukHino #MediasiLakaLantas #KeadilanBagiSemua #GMOCT #Bakaratobanews #HakJawab #UUPers #JanganKorbankanKamiDuaKali

 

 

Posting Komentar

0 Komentar