Subscribe Us


 

Dewan Pengupahan Kota Bandung Perkuat Sinergi Jelang Penetapan UMK 2027


MEDIASAKSINEES -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat sinergi dan kolaborasi seluruh unsur Dewan Pengupahan sebagai bagian dari persiapan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2027. Langkah tersebut dilakukan untuk menyatukan persepsi antara pemerintah, pengusaha, pekerja, akademisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana mengatakan, Dewan Pengupahan memiliki peran strategis dalam memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Bandung terkait penetapan upah minimum setiap tahunnya.

“Dewan Pengupahan itu tugasnya memberikan masukan kepada wali kota untuk menentukan upah regional tingkat kota. Upah regional setiap tahun berubah sesuai pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan indeks-indeks lainnya. Semua itu dirumuskan oleh Dewan Pengupahan,” ujar Yayan, Kamis 24 September 2026.

Menurutnya, Dewan Pengupahan Kota Bandung dibentuk berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 561/Kep.700-Disnaker/2026 tentang Penetapan Keanggotaan Dewan Pengupahan dan Sekretariat Dewan Pengupahan Kota Bandung Masa Jabatan 2026–2029.

Yayan menjelaskan, struktur Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, pengusaha, dan serikat pekerja. Sebagai Kepala Disnaker, Yayan bertindak sebagai ketua, sementara posisi wakil ketua berasal dari kalangan akademisi.

“Anggotanya ada dari pemerintah seperti Disnaker, Diskominfo, Bapperida, dan BPS. Unsur pengusaha dari Apindo dan Kadin, sedangkan unsur pekerja berasal dari serikat pekerja,” katanya.

Yayan mengatakan, pemerintah berperan sebagai penengah agar proses penetapan upah tidak didominasi kepentingan salah satu pihak. Menurutnya, keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja menjadi prinsip utama dalam setiap pembahasan.

“Pemerintah harus menjaga keseimbangan. Kalau upah terus naik sementara pengusahanya tidak kuat, akhirnya bangkrut. Tapi kalau pengusahanya bagus sementara upahnya rendah, kasihan pekerjanya. Di sinilah pemerintah menjembatani diskusi berdasarkan data dan kajian yang objektif,” ujarnya.


Data yang menjadi bahan pertimbangan antara lain laporan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari BPS, hasil survei kebutuhan hidup layak, serta pandangan akademisi dari sisi teoritis dan ilmiah.

Meski penetapan UMK biasanya dilakukan pada November, Yayan menilai proses membangun komunikasi dan kesepahaman harus dimulai jauh hari sebelumnya. Hal tersebut penting mengingat keputusan UMK memiliki dampak langsung terhadap iklim investasi dan kondisi ketenagakerjaan di Kota Bandung.

“Dewan Pengupahan ini sangat menentukan apakah ekonomi akan meningkat, investasi bertumbuh, atau justru investor enggan masuk. Di sisi lain, kita juga harus memastikan pekerja mendapatkan penghasilan yang layak. Karena itu dari sekarang kami mulai menyamakan persepsi,” katanya.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini seluruh unsur yang tergabung dalam Dewan Pengupahan menunjukkan komitmen yang baik dalam membangun dialog konstruktif. Pengusaha, akademisi, BPS, pemerintah, maupun perwakilan pekerja aktif menyampaikan pandangan masing-masing dalam suasana yang kondusif.

“Alhamdulillah pengusahanya hadir dan kompak, akademisi memberikan pandangan, BPS juga memberikan data. Pemerintah menjembatani dan keinginan pekerja pun sama-sama kita dengarkan,” tuturnya.

Terkait pembahasan formula UMK 2027, Disnaker Kota Bandung masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Namun demikian, Yayan menilai membangun hubungan dan kesamaan visi antarpemangku kepentingan tidak bisa menunggu keluarnya regulasi teknis.

“Kita memang menunggu juklak-juknis dari pemerintah pusat. Tapi sebelum itu, harus ada keterikatan dan kesamaan visi di antara semua pihak. Jangan sampai nanti masing-masing membawa ego sendiri-sendiri,” ujarnya.

Yayan berharap proses penetapan UMK Tahun 2027 dapat menghasilkan keputusan yang diterima seluruh pihak dan mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Bandung.

“Harapan saya nanti upah regional tahun 2027 bisa dimenangkan oleh semua pihak. Pengusahanya merasa mampu, pekerjanya merasa terlindungi, dan semuanya berdasarkan data serta kajian yang objektif. Tidak ada kegaduhan atau keributan yang merugikan kita semua,” katanya.

Ia pun memastikan situasi hubungan industrial di Kota Bandung hingga saat ini tetap kondusif menjelang proses penetapan UMK.

“Insyaallah aman. Menjelang penentuan upah tidak ada kegaduhan. Semua pihak memiliki semangat yang sama untuk membangun Kota Bandung,” ujarnya.**





Sumber; Diskominfo Kota Bandung


Posting Komentar

0 Komentar