Edwin membawa pembahasan regulasi tersebut ke titik yang lebih konkret: pencegahan harus dimulai sebelum persoalan sosial berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Perda Nomor 3 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat. Sementara Perda Nomor 4 Tahun 2026 mengatur pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual. Kedua regulasi tersebut tercatat sebagai produk hukum yang berlaku di Kota Bandung.
Pernyataan itu memperlihatkan satu garis tegas yang selama ini ia dorong dalam berbagai agenda kewilayahan: kebijakan publik tidak cukup berhenti pada pembentukan aturan, tetapi harus diterjemahkan menjadi tindakan yang dirasakan masyarakat.
Dalam agenda Musrenbang Buahbatu sebelumnya, Edwin juga menekankan bahwa pembangunan tidak dapat berjalan parsial dan membutuhkan sinergi antara pemerintah, DPRD serta pemangku kepentingan lainnya.
Sarasehan di Aula Kantor Kecamatan Buahbatu mempertemukan unsur pemerintah kewilayahan, MUI, KUA, tokoh agama, Karang Taruna, kader PKK dan Posyandu, lurah, jamaah masjid, organisasi kemasyarakatan serta BUANA Indonesia.
Materi bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang disampaikan AKBP (Purn.) H. Agus Gustiaman, dengan Benny Syafaat sebagai moderator.
Ketua Umum BUANA Indonesia Andrie P. Raksabuana, Siska N. Humaira, S.H., M.Kn., L.L.M., beserta jajaran pengurus BUANA Indonesia turut hadir dalam forum tersebut.
Sejumlah tokoh kewilayahan dan keagamaan juga hadir, di antaranya Ustaz Agus Nasihin, Hj. Yusmiati, S.Pd., H. Imam Rojali, Dr. H. Iyad Suryadi, M.M., Dra. Hj. Sri Kurniasih, M.Si., serta Ustaz Oman Mahmudin.
Bagi Edwin, persoalan narkotika dan perilaku seksual berisiko tidak bisa diserahkan hanya kepada pemerintah atau aparat. Keluarga, lingkungan pendidikan, tokoh agama, pemuda dan masyarakat memiliki posisi penting dalam membangun sistem pencegahan.
Karena itu, gagasan “Buahbatu Bersinar” diarahkan sebagai semangat membangun lingkungan yang lebih tangguh terhadap penyalahgunaan narkotika melalui edukasi dan pencegahan.
Ketegasan Edwin dalam mengawal regulasi bukan hal baru. Dalam isu lain di Kota Bandung, ia juga pernah menegaskan bahwa aturan yang telah dibuat harus benar-benar ditegakkan dan tidak sekadar menjadi pajangan.
Kini, tantangannya bergeser pada bagaimana Perda 3 dan 4 Tahun 2026 dipahami masyarakat dan diterapkan melalui pendekatan yang edukatif, preventif, serta sesuai ketentuan hukum.
Sarasehan Buahbatu menjadi pengingat bahwa peraturan daerah bukan garis akhir. Ia justru menjadi awal dari pekerjaan yang lebih panjang: membangun kesadaran, memperkuat keluarga, melindungi masyarakat dan memastikan pencegahan berjalan di tingkat paling dekat dengan warga.
Di titik inilah figur Edwin Senjaya tampil bukan sekadar sebagai penyampai regulasi, tetapi sebagai salah satu penggerak dialog antara kebijakan DPRD dan kebutuhan masyarakat di tingkat kewilayahan.
Kolaborasi ini lah wakil rakyat bersama MUI dan pemerintah kewilayahan hususnya di kecamatan buah Batu menjadi bagian penting dalam mengelola kesenjangan sosial kemasyarakatan di kewilayahan ,
Edwin menegaskan menitipberatkan bahwa kesenjangan sosial menjadi tanggung jawab kita bersama pemerintah dan masyarakat .Tutupnya ."
Redaksi






0 Komentar