![]() |
| Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., |
Perda tersebut telah ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan saat ini berstatus berlaku. Regulasi ini mengatur sejumlah aspek, mulai dari penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman, perlindungan masyarakat, peran serta masyarakat, hingga pembinaan, pengawasan, penertiban dan ketentuan pidana.
Melalui akun Instagram pribadinya, @kangasmul.id, Asep menilai kehadiran OPD terkait, camat hingga lurah dalam agenda sosialisasi sangat penting. Menurutnya, pemahaman terhadap perda harus dimiliki oleh unsur pemerintahan yang nantinya terlibat langsung dalam implementasinya di lapangan.
“Saya sangat kecewa karena beberapa OPD hingga aparat kewilayahan terkait absen dalam kegiatan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2026,” ujar Asep dalam keterangannya.
Asep menyebut terdapat sejumlah OPD yang diundang dalam kegiatan tersebut, selain para camat dan lurah. Ia menilai ketidakhadiran pihak-pihak yang nantinya berperan dalam implementasi aturan dapat menjadi persoalan tersendiri.
“Ini penting sekali terkait dengan bagaimana ketertiban di masyarakat. Ada 12 tertib, ini penting banget,” katanya.
Menurut Asep, implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2026 membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah dan aparat kewilayahan. Karena itu, ia berencana mencatat OPD, kecamatan maupun kelurahan yang hadir dan tidak hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
“Saya ingin catat mana saja yang tidak hadir, mana yang hadir. Itu menjadi catatan untuk perbaikan ke depan,” tegasnya.
Bahkan, Asep menyatakan tidak menutup kemungkinan akan mendatangi langsung kecamatan maupun kelurahan yang dinilai tidak menghadiri agenda penting tersebut.
“Saya datangi nanti kelurahannya, kecamatannya,” ujarnya.
Asep mengingatkan agar Perda Nomor 3 Tahun 2026 tidak berhenti sebatas aturan tertulis. Menurutnya, keberadaan perda harus memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Bandung, khususnya dalam menciptakan kondisi yang aman, nyaman, tertib dan tenteram.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada OPD, camat, lurah serta Forum RW Kota Bandung yang telah hadir dalam agenda sosialisasi tersebut.
“Jangan sampai perda yang sudah dibuat ini tidak berdampak positif untuk masyarakat. Semoga jadi perhatian khusus agar kita bersama-sama bisa mengimplementasikan aturan ini,” tuturnya.
Perda Nomor 3 Tahun 2026 sendiri menggantikan Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
Dengan cakupan pengaturan yang luas, sosialisasi dan koordinasi lintas sektor menjadi bagian penting agar aturan baru tersebut dapat dipahami sekaligus diterapkan secara konsisten di tengah masyarakat.**




0 Komentar