Dilansir Radar Bogor Ada lima kategori yang perlu diperhatikan;
Pertama, penerima yang telah meninggal dunia dapat dikeluarkan dari data penerima.
Kedua, perubahan status kewarganegaraan menjadi bukan WNI dapat menyebabkan bantuan dihentikan.
Ketiga, penerima atau anggota keluarga yang menjadi ASN, TNI, atau Polri dapat mengalami evaluasi ulang terhadap kelayakan bantuan.
Keempat, penerima yang mendapatkan penghasilan pensiun rutin, seperti pensiunan PNS, purnawirawan TNI, atau purnawirawan Polri, juga dapat mengalami perubahan status bantuan.
Kelima, peningkatan kondisi ekonomi keluarga yang menyebabkan perubahan desil dapat membuat penerima tidak lagi memenuhi kriteria bansos.
Bagi KPM yang tiba-tiba tidak menerima PKH atau BPNT, penghentian bantuan tidak selalu berarti dicoret secara permanen. Masyarakat dapat mengecek penyebabnya melalui pemerintah desa atau kelurahan, termasuk melalui operator SIKS-NG, serta berkonsultasi dengan pendamping PKH atau TKSK. Jika terdapat kesalahan data, masyarakat dapat mengajukan klarifikasi dan pemutakhiran agar status penerima kembali disesuaikan dengan kondisi sebenarnya.**
#bansos #pkh #bpnt #kpm #bantuansosial #bantuanpemerintah #penerimabansos #databansos #dtsen #pemutakhirandata #siksng #kemensos #bansos2026 #ekonomikeluarga #beritaterkini
Sumber: Radar Bogor



0 Komentar