Pantauan Humas Kota Bandung, hingga pukul 11.20 WIB, proses pembongkaran bangunan yang menjadi sasaran penertiban terus dilakukan.
Camat Cidadap, Maulana Fatahudin mengatakan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang telah diproses melalui sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi hingga pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3. Proses tersebut telah berlangsung hampir satu bulan.
"Setelah hampir satu bulan, mulai dari sosialisasi, SP1, SP2, SP3, hari ini kita melaksanakan kewajiban penertiban sesuai dengan tahapan yang sudah dilakukan," ujar Maulana.
"Apabila memang mempunyai bukti kepemilikan, silakan untuk membuktikannya kepada kita dan kepada tim, termasuk ke Satpol PP. Sampai SP3 tidak ada satu pun yang memiliki bukti-bukti itu," katanya.
Maulana mengatakan, dalam proses penertiban tersebut pihaknya juga menemukan fasilitas MCK pada salah satu bangunan, termasuk tempat buang air besar. Temuan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan persoalan kesehatan dan lingkungan.
Selain itu, ditemukan pula meteran PDAM pada salah satu bangunan. Pemerintah kewilayahan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan informasi mengenai kepemilikan fasilitas tersebut.
Menurut Maulana, persoalan sanitasi menjadi perhatian karena lokasi bangunan berada di lingkungan yang berdekatan dengan rumah sakit dan sekolah.
"Hari ini kita bukan menata PKL, tetapi masalah penertiban bangunan," katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan koordinasi dengan Diskop UKM, PKL masih dapat berdagang selama mengikuti ketentuan yang berlaku. Di antaranya tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, datang dalam kondisi bersih, pulang dalam kondisi bersih, serta mengikuti pengaturan waktu.
Maulana juga menegaskan tidak ada pungutan atau retribusi yang diminta kepada PKL dalam proses pendataan maupun penertiban.
Ia memastikan penertiban dilakukan secara adil. Namun, pelaksanaannya dilakukan bertahap karena mempertimbangkan kondisi medan, keterbatasan tempat, dan lalu lintas.
"Penertiban harus dilakukan secara adil. Namun, karena keterbatasan tempat dan waktu untuk masalah lalu lintas, kita melakukannya secara bertahap," ujarnya.
Maulana menambahkan, setelah penertiban pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai pemanfaatan lahan tersebut dan mengikuti regulasi yang berlaku.
"Yang kami pastikan adalah kami ingin mengembalikan fungsi ruang. Fungsi ruangnya berupa mengembalikan dan mengoptimalisasi kembali drainase yang tertutup," ujar Chris.
Ia menjelaskan, drainase perlu dikembalikan fungsinya agar pemeliharaan dapat dilakukan dengan lebih mudah. Sementara trotoar dikembalikan agar dapat digunakan oleh pejalan kaki.
Menurut Chris, bangunan yang ditertibkan sudah tidak lagi sekadar berupa bangunan semi permanen. Sejumlah bangunan telah berdiri hampir permanen dan berada pada ruang yang tidak semestinya sehingga menghalangi atau mengurangi fungsi trotoar dan drainase.
Chris mengatakan, proses penertiban juga tetap memperhatikan aspek kepemilikan agar tidak terjadi kesalahan pembongkaran.
"Kami akan melakukan konfirmasi kembali kepemilikan supaya nanti kita jangan salah bongkar. Kalau salah bongkar juga nanti ada dampak hukum bagi kita," katanya.
Satpol PP juga telah mengimbau pemilik bangunan untuk mengeluarkan barang-barang yang masih memiliki nilai sebelum pembongkaran dilakukan, sehingga dapat meminimalkan kerugian.
Chris mengatakan, dari sekitar 20 bangunan dengan panjang area kurang lebih 800 meter, pembongkaran diharapkan dapat diselesaikan pada hari yang sama. Sementara pengangkutan dan pemberesan material kecil ditargetkan berlangsung dalam satu hingga dua hari berikutnya.
Ia menegaskan, penertiban dilakukan tanpa tebang pilih.
"Tidak ada istilah kita untuk tebang pilih. Kita lakukan secara bertahap," ujarnya.
Menurut Chris, penertiban secara bertahap dilakukan karena kondisi medan cukup berat, termasuk adanya tanjakan, serta untuk memastikan kembali status kepemilikan sebelum pembongkaran.
Selain kawasan Ciumbuleuit, Chris menyebut Satpol PP Kota Bandung memiliki sejumlah titik lain yang akan dinormalisasi fungsi ruangnya, di antaranya kawasan Jalan Hasanuddin dan Jalan Teuku Umar.
"Kami akan melakukan normalisasi kembali itu secara bertahap," katanya.
Chris menambahkan, Satpol PP juga akan terus berkoordinasi dengan kewilayahan untuk memastikan ruang yang telah ditertibkan tidak kembali digunakan untuk bangunan atau aktivitas yang mengurangi fungsi ruang.
"Kami bekerja sama dengan kewilayahan untuk memastikan hasil penertiban itu tidak ada orang lagi atau pihak-pihak lagi yang masuk ke sana," tuturnya. **
Sumber; Diskominfo Kota Bandung









0 Komentar