Kepala Dishub Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, perbaikan menjadi prioritas karena gangguan pada traffic light dapat berdampak terhadap keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
“Kita pastikan dalam waktu satu sampai dua minggu itu beberapa tempat yang sudah disampaikan tadi kita upayakan bisa normal kembali,” kata Rasdian saat Press Conference di Polrestabes Bandung, Jumat 2 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, perbaikan tidak hanya berkaitan dengan lampu traffic light. Dishub juga perlu memastikan kembali konektivitas antara perangkat APILL dengan sistem Area Traffic Control System (ATCS).
“Jadi mengkonektivitaskan antara ke lampu, ke ATCS dan sebagainya. Kita pastikan satu sampai dua minggu ini kita selesaikan. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan normal,” ujarnya.
Rasdian menyebut, terdapat sejumlah titik traffic light yang saat ini tidak aktif akibat gangguan pada kabel. Di antaranya berada di wilayah Kecamatan Regol, kawasan PT Inti 1, sekitar Patung Ikan, simpang Jalan Pungkur, Simpang Cikapayang, Veteran-Lembong, Naripan-Lembong, serta Veteran-Jalan Sunda.
“Yang sekarang tidak aktif,” ucapnya.
Gangguan tersebut menjadi perhatian karena traffic light merupakan fasilitas vital dalam mengatur pergerakan kendaraan di persimpangan.
Untuk mencegah kejadian serupa, Dishub Kota Bandung juga akan memperkuat pengawasan bersama instansi terkait.
Selain melakukan patroli, pengawasan akan difokuskan pada sejumlah lokasi yang belum terjangkau kamera pengawas.
Rasdian mengungkapkan, dari total 157 simpang yang memiliki traffic light di Kota Bandung, baru 67 simpang yang telah terkoneksi dengan sistem pengawasan, termasuk CCTV dan pengeras suara.
“Dari 157 simpang yang ada traffic light-nya, kita baru 67 simpang yang terkonektivitas, ada CCTV-nya, ada loudspeaker-nya dan itu langsung konektivitasnya dengan ATCS yang di Balai Kota maupun ada yang di Dinas Perhubungan,” jelasnya.
Artinya, masih terdapat sejumlah simpang yang perlu mendapat penguatan sistem pengawasan untuk mendukung pemantauan kondisi traffic light secara lebih cepat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton mengungkapkan, pencurian kabel traffic light di sejumlah lokasi Kota Bandung tidak seluruhnya dilakukan oleh orang yang sama.
Berdasarkan hasil identifikasi sementara, pelaku yang telah diamankan memang mengakui melakukan pencurian di beberapa lokasi. Namun, polisi menduga terdapat pelaku lain yang beraksi di titik berbeda.
“Memang beberapa TKP di Kota Bandung dilakukan oleh orang-orang yang tidak sama. Untuk pelaku ini sudah kami cek dia melakukan di beberapa tempat, tapi tidak di semua tempat,” ujar Anton.
Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus di lokasi lainnya dan membuka kemungkinan adanya penangkapan terhadap pelaku lain.
“Untuk arah TKP lainnya pun kami masih melakukan penyelidikan sekarang dan mohon doanya dalam waktu dekat kita bisa menangkap pelaku lainnya,” katanya.
Anton menyebut, berdasarkan pemeriksaan sementara, motif pelaku yang telah diamankan adalah ekonomi. Kabel traffic light dipotong untuk mengambil bagian yang memiliki kandungan tembaga.
“Untuk keterangan sementara dia melakukan pemotongan atau pencurian kabel karena untuk motif ekonomi,” ucapnya.
Ketika ditanya apakah hanya kabel yang mengandung tembaga yang menjadi sasaran, Anton membenarkannya.
“Iya, yang mengandung tembaga,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku sementara dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus tersebut kini masih dikembangkan oleh penyidik. Sedangkan Pemkot Bandung melalui Dishub mempercepat pemulihan sejumlah traffic light agar kembali berfungsi dan mendukung keselamatan serta kelancaran lalu lintas warga. **
Sumber ; Diskominfo Kota Bandung




0 Komentar