Video tersebut disebut direkam saat seorang wartawan tengah menjalankan tugas jurnalistik dan melakukan konfirmasi berkaitan dengan persoalan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng, Selasa (6/10/2026).
Dalam rekaman yang beredar, terdengar ucapan bernada kasar yang diduga ditujukan kepada wartawan, termasuk kalimat, “Hei tolol, bego.”
Potongan video itu kemudian memicu reaksi dari kalangan insan pers. Pasalnya, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik memiliki kewajiban melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebelum sebuah informasi disampaikan kepada publik.
Jika ucapan dan konteks dalam rekaman tersebut benar sebagaimana yang beredar, persoalan ini tidak sekadar menyangkut komunikasi antara pejabat dan wartawan. Lebih jauh, hal tersebut menyentuh persoalan etika pejabat publik dalam menghadapi pertanyaan media serta penghormatan terhadap kerja jurnalistik.
Ketua Umum Jurnalis Media Indonesia (JMI), Ngadi Utomo, S.SOS,SH,MΗ mengecam keras dugaan tindakan tersebut.
Menurut Ngadi, seorang pejabat publik semestinya memahami bahwa kehadiran wartawan untuk melakukan konfirmasi merupakan bagian dari proses jurnalistik, bukan sebuah bentuk gangguan.
“Kami mengecam keras. Kalau benar ucapan dalam rekaman tersebut ditujukan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, tentu itu sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik,” tegas Mas Ngadi Utomo, Rabu (7/10/2026).
Ia mengatakan, wartawan tidak selalu datang membawa berita positif. Ada kalanya media harus mempertanyakan persoalan yang dianggap penting oleh masyarakat, termasuk kebijakan, pengelolaan fasilitas publik maupun penggunaan aset pemerintah.
Menurutnya, ketidaknyamanan terhadap pertanyaan media tidak seharusnya dibalas dengan kata-kata yang merendahkan.
“Kalau tidak berkenan menjawab, sampaikan dengan baik. Kalau informasi belum bisa diberikan, jelaskan. Kalau pemberitaan atau pertanyaannya dianggap keliru, bantah dengan data. Jangan menjadikan jabatan sebagai alasan untuk merendahkan orang lain,” ujarnya.
Jangan Alergi terhadap Pertanyaan Media
Ngadi menilai, persoalan tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi pola komunikasi pejabat dengan insan pers.
Menurut dia, pejabat publik merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab lebih besar untuk menjaga sikap dan memberikan contoh kepada masyarakat.
“Pejabat publik harus siap dikritik dan ditanya. Jangan sampai muncul kesan bahwa pejabat boleh menghindari pertanyaan dengan cara membentak atau mengusir wartawan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa fungsi pers tidak berhenti pada penyampaian informasi. Pers juga memiliki fungsi kontrol sosial untuk memastikan berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan.
Karena itu, menurut Ngadi, konfirmasi jurnalistik justru memberikan kesempatan kepada pejabat atau institusi pemerintah untuk menjelaskan persoalan dari sudut pandangnya.
“Konfirmasi bukan gangguan. Wartawan memberikan ruang kepada pejabat untuk menjelaskan persoalan. Kalau ada tudingan yang tidak benar, jawab dengan data. Kalau ada informasi yang keliru, luruskan. Tetapi jangan menggunakan penghinaan,” tegasnya.
JMI Minta Plt Bupati Bekasi Turun Tangan
DPP Jurnalis Media Indonesia meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak mengabaikan video yang telah menjadi perhatian publik tersebut.
Ngadi secara khusus meminta Plt Bupati Bekasi melakukan klarifikasi dan memastikan duduk perkara sebenarnya melalui pemeriksaan yang objektif.
“Kami meminta Plt Bupati Bekasi tidak tinggal diam. Pemerintah daerah harus memastikan apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan tanpa klarifikasi dan kemudian berkembang menjadi preseden buruk bagi hubungan pemerintah dengan pers,” ujarnya.
JMI juga meminta agar wartawan yang bersangkutan tidak mendapatkan tekanan, intimidasi, maupun perlakuan berbeda setelah melakukan tugas jurnalistik.
Menurut Ngadi, kritik terhadap pejabat merupakan konsekuensi dari jabatan publik.
“Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk memberikan teladan. Kritik dan pertanyaan media tidak boleh dipandang sebagai serangan pribadi,” katanya.
Ia menambahkan, JMI akan mengawal perkembangan persoalan tersebut dan meminta seluruh pihak menghormati ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk prinsip kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik.
“Kami bukan sedang membela wartawan karena dia wartawan. Yang kami bela adalah prinsip bahwa siapa pun, termasuk jurnalis, berhak diperlakukan secara bermartabat ketika menjalankan tugasnya,” tandas Ngadi.
Di sisi lain, JMI menegaskan bahwa pers bukan musuh pemerintah. Hubungan antara pemerintah dan media seharusnya dibangun melalui komunikasi yang terbuka, kritik yang sehat, serta ruang klarifikasi yang berimbang.
Sementara itu, terkait video yang beredar, konteks lengkap kejadian dan tanggapan dari Kepala DLH Kabupaten Bekasi maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi tetap diperlukan agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut.
Sebab, ketika sebuah video menjadi viral, yang dibutuhkan bukan hanya reaksi dan kecaman, tetapi juga klarifikasi yang terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.**



0 Komentar