Rapat tersebut melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum Setda Kota Bandung, serta Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKDS) SD Swasta Kota Bandung.
Dalam pembahasan, Komisi IV menerima berbagai persoalan yang menjadi kendala dalam pengurusan izin operasional SD swasta. Di antaranya berkaitan dengan proses pengajuan dan pemetaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Untuk itu, diperlukan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga agar setiap kendala yang muncul dapat segera diidentifikasi dan dicarikan solusi sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Komisi IV juga mendorong agar komunikasi antara pemerintah daerah dan penyelenggara SD swasta terus diperkuat. Dengan adanya koordinasi lintas instansi, proses penyelesaian persoalan perizinan diharapkan dapat berjalan lebih jelas, tertib, dan memberikan kepastian kepada pihak sekolah.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat mendukung terciptanya layanan pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Bandung.
Komisi IV DPRD Kota Bandung menegaskan bahwa penyelesaian persoalan perizinan bukan hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai ketentuan dan memiliki kepastian hukum.**
Sumber: HumasDPRD



0 Komentar