Warga mempertanyakan sejumlah aspek pembangunan, mulai dari komunikasi dengan masyarakat, sosialisasi, akses jalan dan gang, dampak lingkungan, hingga kejelasan dokumen perizinan proyek.
Ketua Koordinator Aliansi dan Masyarakat, Dede Supriadi alias Wandy, mengatakan persoalan tersebut telah dipertanyakan warga kepada pihak yang disebut terkait dengan pembangunan, yakni Yayasan YPP GKP.
Menurut Wandy, masyarakat belum memperoleh penjelasan secara langsung melalui forum resmi mengenai rencana maupun proses pembangunan tersebut.
“Yang menjadi persoalan, pihak dari Yayasan YPP GKP membangun atau mendirikan bangunan tanpa adanya pemberitahuan ataupun izin kepada warga masyarakat, baik secara lisan ataupun tulisan,” ujar Wandy.
Ia menyebut warga sebenarnya telah berupaya meminta pertemuan sejak sekitar empat hingga lima bulan lalu. Namun, menurut keterangannya, pertemuan yang diharapkan masyarakat belum terlaksana.
“Kami sudah mencoba mempertanyakan kurang lebih sekitar empat atau lima bulan ke belakang, tetapi pihak dari Yayasan YPP GKP tidak pernah merespons. Mereka selalu menjanjikan akan diadakan pertemuan, tetapi belum pernah datang,” katanya.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian warga adalah mengenai status dan kelengkapan perizinan pembangunan.
Wandy mengatakan warga pernah menanyakan langsung mengenai izin pembangunan. Menurut dia, pihak yang ditemui menyampaikan bahwa perizinan telah tersedia, namun ketika warga meminta bukti dokumen tersebut, dokumen yang dimaksud belum diperlihatkan kepada mereka.
“Hal itu pernah kita tanyakan, dan mereka menjawab bahwa izin itu ada. Ketika diminta buktinya, mereka tidak bisa menunjukkan,” ujarnya.
Wandy menegaskan masyarakat tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai legalitas pembangunan tersebut. Karena itu, warga meminta pemerintah daerah dan instansi teknis melakukan pemeriksaan secara resmi.
Berdasarkan surat Kecamatan Bojongloa Kaler tertanggal 1 Oktober 2026 dengan Nomor B/KK/632-Kec. Bojkal/X/2026 tentang Permohonan Mediasi Peninjauan Izin Bangunan, Kecamatan meminta Satpol PP Kota Bandung melakukan mediasi sekaligus verifikasi terhadap keabsahan dan kelengkapan perizinan pembangunan proyek STIKI.
“Kami berasumsi pengerjaan proyek tersebut diduga tidak punya izin karena bukti-bukti izin belum bisa diperlihatkan kepada kami. Karena itu kami meminta instansi yang berwenang melakukan verifikasi,” tutur Wandy.
Selain perizinan, warga juga menyoroti persoalan akses lingkungan. Wandy menyebut adanya pembangunan jembatan yang menurut warga melintasi area di sekitar rumah dan gang yang menjadi akses masyarakat.
Ia juga mengklaim terdapat perubahan atau penyempitan gang yang selama ini digunakan warga.
“Kami meminta jalan atau gang yang dulu dikembalikan karena di sini gang yang ada sudah dipersempit. Kalau ada yang lewat atau membawa sesuatu, tidak bisa dilewati,” katanya.
Warga, lanjut Wandy, juga mengkhawatirkan persoalan genangan ketika hujan serta potensi gangguan lalu lintas lingkungan apabila kawasan pembangunan nantinya digunakan untuk aktivitas kendaraan dan parkir.
Dalam perkembangannya, lokasi proyek sempat mengalami penggembokan.
Wandy mengatakan tindakan tersebut merupakan kesepakatan warga bersama aliansi masyarakat, LSM, dan organisasi kemasyarakatan yang telah terbentuk.
Menurut dia, tindakan tersebut dilakukan ketika kegiatan pengeboran berlangsung dan suara mesin dinilai mengganggu lingkungan sekitar.
“Penggembokan itu murni kesepakatan warga masyarakat dan aliansi yang sudah terbentuk. Terjadi pada saat adanya pengeboran yang sangat mengganggu masyarakat karena suara mesin sangat keras,” jelasnya.
Wandy juga membenarkan adanya ketegangan setelah penggembokan. Ia mengatakan sehari kemudian seseorang yang disebut sebagai LBH atau kuasa hukum bernama Empi datang bersama pihak kepolisian ke lokasi untuk meminta gembok dibuka.
Menurut Wandy, pihak tersebut menyampaikan rencana menempuh jalur hukum terkait dugaan perampasan aset. Sementara kehadiran kepolisian, menurutnya, untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Warga berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Mereka meminta Pemerintah Kota Bandung turun langsung memeriksa kondisi di lapangan dan mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan.
“Kami meminta pihak Pemkot turun ke bawah untuk melihat dampak dari pembangunan tersebut. DPMPTSP terkait masalah izin mohon dikroscek lagi, Diciptabintar sebagai tim lapangan mohon mengecek kelayakan pembangunan, dan Satpol PP kami harapkan menindak sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran,” ujar Wandy.
Meski menyampaikan sejumlah keberatan, Wandy menegaskan masyarakat masih membuka ruang komunikasi dengan pihak Yayasan YPP GKP.
“Dari awal kami menginginkan hal tersebut, tetapi belum pernah terealisasi sampai saat ini. Ketika hal tersebut bisa dilakukan, kami siap untuk bermusyawarah,” katanya.
Ia berharap pihak yayasan dapat hadir dalam forum dialog sekaligus membawa dokumen dan penjelasan terkait pembangunan yang dipersoalkan warga.
“Kami siap membuka dialog agar semuanya bisa terselesaikan. Kami juga meminta pihak yayasan membawa bukti-bukti yang ada terkait pembangunan tersebut,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Seluruh keterangan mengenai dugaan perizinan, kesesuaian bangunan, akses lahan, dampak lingkungan, dan aspek teknis pembangunan dalam berita ini bersumber dari keterangan Dede Supriadi alias Wandy selaku Ketua Koordinator Aliansi dan Masyarakat serta pihak yang ditemui di lapangan. Status perizinan dan aspek teknis pembangunan masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. (Nama Media) membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Yayasan YPP GKP, pengelola proyek, maupun pihak terkait lainnya.**







0 Komentar