Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menegaskan bahwa kebijakan tilang manual diberlakukan lagi di lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh ETLE.
“Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Sandi melansir dari CNN Indonesia, Selasa (16/5/2023).
Menurutnya, butuh penguatan dalam menggelar tilang ETLE, terutama pada ruas jalan yang tidak terpasang kamera tilang elektronik.
Sandi pun memastikan tilang manual hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata bukan dengan melaksanakan razia.
“Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” tegasnya.
Adapun terkait pemberlakuan kembali tilang manual ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual.
Dengan demikian, sejumlah daerah saat ini sudah mulai memberlakukan kembali tilang manual, seperti DKI Jakarta, Lumajang, Lampung, Halmahera Barat, serta Tulang Bawang.
Merujuk laman NTMC Polri, setidaknya ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual diberlakukan lagi, seperti berikut ini:
Tim Merdeka
0 Komentar