Subscribe Us


 

Ganti Foto KTP Elektronik, Ini Syarat dan Langkah-Langkahnya

KTP elektronik. Foto: Andhika Prasetia

MEDIASAKSINEWS -- Sejak tahun 2011 KTP sudah berbentuk Elektronik atau dikenal sebagai e-KTP. Mengutip Indonesia Baik yang dikelola oleh Kemenkominfo, Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan foto KTP Elektronik dapat diganti.

Namun, sebelum itu penduduk perlu mengetahui persyaratan yang dibutuhkan dan langkah-langkahnya. Simak informasi lengkapnya berikut ini:

Syarat Ganti Foto KTP

Mengganti foto KTP bisa dilakukan oleh penduduk Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas, namun tak sembarangan. Ada ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu:

• Pemilik identitas dahulu tidak berhijab, namun sekarang berhijab

• Kondisi KTP elektronik sudah rusak, terkelupas atau fotonya sudah buram

Selain memenuhi persyaratan di atas. Maka, warga yang ingin mengganti foto KTP membawa berkas di bawah ini.

• KTP elektronik lama

• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

• Tidak perlu surat pengantar dari RT/RW

Cara Ganti Foto KTP

Nah, setelah semua persyaratan sudah dipenuhi kamu bisa melakukan penggantian foto KTP elektronik. Mengutip Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, berikut langkah-langkah ganti foto elektronik.

1. Pemohon datang ke Disdukcapil dengan membawa persyaratan tanpa di wakilkan

2. Mengambil nomor antrian elektronik

3. Menunggu diruang yang disediakan

4. Petugas memverifikasi data pemohon sesuai dengan kriteria untuk ganti foto

5. Mengambil foto pemohon Operator Mencetak KTP-el baru

6. Mengambil KTP-el di loket pengambilan dan pulang

Bolehkah Mengganti Foto KTP Memakai Soft File Pribadi?

Foto KTP tidak boleh memakai soft file pribadi. Jika diizinkan, foto yang dibawa berisiko milik orang lain atau diedit hingga tidak menampilkan sosok pemilik KTP asli. Artinya, KTP yang nantinya terbit diduga palsu.

Syarat Membuat KTP Baru

Penduduk yang ingin membuat KTP elektronik baru juga perlu memenuhi persyaratan dan membawa sejumlah dokumen. Berikut di antaranya:

• Minimal berusia 17 tahun

• Membawa surat pengantar dari pihak RT dan RW

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

• Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat

• Surat keterangan pindah dari luar negeri yang harus diterbitkan oleh instansi, jika datang dari luar negeri karena pindah

 • Datang langsung ke kantor kelurahan. Nanti akan dilakukan pengambilan foto dan sidik jari.

Nah, jika KTP baru ataupun KTP lama dengan foto yang baru sudah dicetak, usahakan menjaganya dengan baik ya Detikers. Semoga informasi ini bermanfaat.**




Tim Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar