![]() |
Ustaz Abduk Somad menjelaskan kajian terkait hukum sedekah tahlilan orang meninggal.-- |
Diantara kalangan tertentu berpendapat bahwa hukum sedekah 3, 7, sampai 40 hari itu tak ada tuntunannya dalam Islam. Bahkan, hal itu dikatakan sebagai hal yang Bid'ah atau sesat, dilansir SUMEKS.CO.
Menjawab tuduhan dan pernyataan itu, Ustaz Abdul Somad dengan tegas menyatakan bahwa, sedekah atau umumnya disebut tahlilan untuk orang yang meninggal itu hukumnya boleh.
"Ada ustaz yang bilang kalau tradisi sedekah untuk orang mati itu tidak boleh. dan jika diundang tak boleh datang," kata Ustaz Abdul Somad seperti dikutip dari akun snackvideo @hendrasbatavi.
Dijelaskan Ustaz Abdul Somad, kelompok tertentu itu melarang masyarakat hadir ke sedekah tahlilan orang meninggak dengan dalih biar tradisi tersebut hilang di indonesia.
"Sedekah tahlil 7 hari itu dibawa oleh Atha. dan Atha itu seorang tabi'in. sedangkan Atha ini seorang Tabi'in. Jadi tradisi 7 hari itu asalnya dari Salafus Shalih," timpal Ustaz Abdul Somad.
Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad mengatakan, jika ingin mengadakan sedekah tahlil sedekah untuk orang meninggal dalam Islam tidak melarang.
Asalkan, apa yang disedekahkannya itu tidak memberatkan bagi keluarganya, dan tidak berhutang demi memberikan makanan ataupun lainnya kepada jemaah yang hadir di acara tahlilan.
"Yang mau tahlilan silahkan, tidak juga tak jadi masalah," jelas Abdul Somad.
Kendati demikian, Ustaz Abdul Somad membantah jika sedekah tahlilan kepada orang meninggal sama seperti tradisi Hindu.
Karena menurut Ustaz Abdul Somad, sedekah tahlilan juga dikerjakan Tabi'in dan para ulama terdahulu.
"Tapi jangan mengatakan kalau itu tradisi Hindu. Karena sedekah yang diberikan akan sampai kepada yang meninggal," tegas Ustaz Abdul Somad.
Di lain sisi, ada kelompok yang menganut paham salaf mengatakan bahwa, sedekah tahlil untuk orang meninggal tak ada tuntunan dalam Al Quran dan Sunnah Rasulullah SAW.
Bahkan, tak jarang diantara mereka yang sering meyebut jika hal itu dilakukan maka hukumnya Bid'ah dan menyalahi aturan Islam.
Parahnya, masyarakat yang melakukan itu bisa dikatakan sesat dan masuk neraka.**
Tim Redaksi
0 Komentar