Deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara ini digelar saat Apel Netralitas Pegawai ASN Pemerintah Kota Bandung pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Plaza Balai Kota Bandung, Senin 29 Juli 2024 dipimpin oleh Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono bersama seluruh pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pengawas serta seluruh pegawai.
Selain deklarasi, penandatanganan pakta integritas juga dilakukan oleh ASN. Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan di tahun politik menjaga netralitas bagi Aparatur Sipil Negara menjadi hal yang wajib dilakukan.
"Prinsip profesionalitas dan netralitas harus dilaksanakan itu dengan sebaik-baiknya. Tugas kita sebagai ASN adalah melayani publik, termasuk membantu penyelenggaraan Pilkada dan hindari politik praktis," ujarnya.
Menurut Bambang, ASN juga harus menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan kondusifitas Pilkada Serentak. Ia berharap ikrar yang telah diucapkan, dilaksanakan dan diwujudkan dalam perilaku seluruh ASN Pemkot Bandung.
Bambang juga terus mengingatkan, selain menjaga netralitas jelang Pilkada Serentak, ASN juga diminta untuk menggunakan sosial media dengan bijak dan juga tidak mudah menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Jundjunan Mustafa mengatakan, memasuki tahun politik khususnya pada Pilkada 2024 diperlukan penegasan kembali tugas dan peran ASN dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pilkada di kota Bandung yang netral objektif, akuntabel dan berintegritas.
Penandatanganan Pakta Integritas tersebut secara simbolis dilakukan oleh 7 perwakilan ASN yang terdiri dari:
1. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
2. Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bandung
3. Ketua Paguyuban Camat
4. Ketua Paguyuban Lurah
5. Perwakilan Kepala Sekolah SD
6. Perwakilan Kepala Sekolah SMP
7. Perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama dan sesudah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024;
2. Mengindari konflik kepentingan tidak melakukan praktek intimidasi dan kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada calon tertentu;
3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong;
4. Menolak politik uang dan segala segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (rob)**
Kepala Diskominfo Kota Bandung
0 Komentar