Untuk dipahami, bantuan sembako akan diberikan kepada 1.000 keluarga penerima manfaat (KPM). Syarat utama penerima antara lain:
1. Warga Kota Bandung yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
2. Tidak menerima bantuan dari program lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Bantuan Pangan Daerah (BPD).
Adapun kelengkapan persyaratan untuk mengikuti nikah massal ini meliputi:
1. Fotokopi KTP calon pengantin dan kedua orang tua.
2. Fotokopi Kartu Keluarga.
3. Fotokopi Akta Kelahiran dan ijazah terakhir.
4. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang biru.
5. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas.
6. Bagi anak perempuan pertama, wajib melampirkan fotokopi surat nikah orang tua.
7. Surat pengantar dari RT dan RW setempat untuk pembuatan surat NA dari kelurahan (N1).
8. Surat pernyataan belum menikah dengan materai Rp10.000.
9. Bagi seorang janda atau duda, harus melampirkan surat kematian mantan suami/istri (N6) atau akta cerai dari Pengadilan Agama.
10. Calon pengantin pria wajib membuat surat pengantar nikah di KUA kecamatan setempat.
11. Menyantumkan nomor HP calon pengantin dan kedua orang tua
12. Menyantumkan surel calon pengantin.
1.Warga Kota Bandung.
2.Sudah terdaftar dalam DTKS.
3.Usia Maksimal 11 Tahun.
4.Mengisi formulir di tautan https://bit.ly/KhitananMasal-HJKB2024.
Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat memperbaruinya lewat pemberitahuan di Instagram @dinsosbdg atau @humas_bandung. (ray)**
Sumber: Diskominfo Kota Bandung





0 Komentar