Gejala ketakutan setiap bertemu orang baru di alami oleh Sdri N yang baru berusia 14 tahun masih duduk di bangku Sekolah SMP Kelas 8 atau Kelas 2 SMP dan kini kedua Korban sudah duduk di kelas 9, terpaksa harus pindah ke kota Bandung untuk proses pemulihan psikologi dan pemeriksaan pada "Unit Layanan Psikologi Terpadu Universitas Islam Bandung” pada 3 september 2024 dan memberikan hasil pada 14 september 2024.
Trauma yang di alami korban di akibatkan oleh Kasus Penggrebegan anak di bawah umur yang di lakukan oleh 7 (Tujuh) Orang Pelaku dan pernyataan Polres Trenggalek Unit PPA yang menyatakan bahwa korban adalah penderita CBSD (Compulsive Sexual Behavior Disorder) dalam artian korban memiliki kelainan sexual dalam hal fantasi sexual. Pernyataan ini di keluarkan hanya berdasarkan wawancara dengan korban selama 30 menit.
Hal lain juga di alami oleh ibu korban yang terkadang timbul gejala sulit tidur, kurang nafsu makan, berteriak-teriak, dan gejolak emosi yang tidak stabil, akibat intimidasi dari pihak Polres yang di lakukan selama pemeriksaan dan tekanan selama berjalannya kasus yang dilakukan oleh oknum anggota Polisi dan juga orang yang mengaku mewakili Polres Trenggalek, agar mencabut perkara, sampai akhirnya dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) pada tanggal 2 September 2024. Proses keluarnya SP3 banyak hal yang tidak sesuai dengan PERKAP No 6 tahun 2019.
Sdr G, kedua Korban saat peristiwa terjadi masih duduk di bangku Sekolah SMP Kelas 8 atau Kelas 2 SMP dan kini kedua Korban sudah duduk di kelas 9, yang pada saat kejadian ada di Rumah korban N, hanya sekali saja menjalani pemeriksaan pada tanggal 12 Juni 2024 di Unit PPA Polres Trenggalek Jawa Timur, itupun belum tuntas Pemeriksaannya, Korban Sdr G minta pulang karena merasa sakit dan demam, setelah itu tidak ada kelanjutannya lagi.
Nasib Tragis di alami oleh Korban Sdr G, anak di bawah umur tsb sempat di datangi oleh Oknum Anggota TNI AL berinisial AS (Ayah Kandung Korban Sdr. N) dengan di dampingi Seorang Anggota Polisi dan 1 (Satu) Orang dari 7 Pelaku Penggrebegan Sdr. Charis Padrila Budi bin Triyono Budi Karyawan, oknum anggota TNI AL tsb masuk rumah Korban Sdr G, tanpa bicara sepatah katakan langsung melakukan Penganiayan dengan cara menempeleng wajah Korban Sdr G yang masih bawah Umur di depan Ibu dan beberapa saudaranya, Ibu Korban dan beberapa saudaranya melihat kejadian tsb berteriak dan menangis histeris.. sampai dimana Kasus ini ?.
Apakah fungsi LPAI dan KPAI sebagai pelindung anak-anak di indonesia yang seharusnya turut serta dalam perjalanan kasusnya dan memberikan bantuan pemulihan paska trauma, karena trauma tersebut akan menbekas seumur hidup.
Apakah dalam hal penanganan yang di lakukan unit PPA “Pelayanan Perempuan dan Anak” MEMANG MELINDUNGI KORBAN ATAU MENGINTIMIDASI KORBAN UNTUK MELINDUNGI PELAKU” dalam banyak kasus setiap kasus yang korbannya anak atau perempuan pelaku bebas, tidak ditemukan pidana atau akhirnya dilupakan tanpa penyelesaian.
Sebagai catatan, kasus ini bukan yang pertama di Polres Trenggalek, karena belum lama ini viral pemberitaan “Ratusan warga menggeruduk kantor Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (24/9/2024). Warga meminta keadilan untuk santriwati yang diduga dihamili oleh pimpinan pondok pesantren.
JUGA MERUPAKAN IMBAS KINERJA POLRES TRENGGALEK.
APAKAH KEADILAN DAN HAK ASASI MANUSIA HANYA UNTUK PELAKU TAPI TIDAK UNTUK KORBAN.**
Red Hms / S.Y
0 Komentar