Adapun dua pelaku diketahui masing-masing berinisial SAS (19) dan FG (19). Mereka ditangkap di wilayah Kota Bandung.
"Kita masih lakukan pengembangan kasus ini, dengan mengejar satu orang DPO yang turut ikut melakukan aksi kekerasan terhadap korban," ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.i.k.M.Si, M.Han, saat ungkap kasus di Mapolrestabes, Jumat (11/10/2024).
Adapun motif para pelaku melakukan penyerangan terhadap korban, dilatarbelakangi salah sasaran. Para pelaku tersebut menduga korban merupakan anggota dari kelompok motor yang tengah berselisih dengan kelompok para pelaku.
Dalam aksi pengeroyokan itu pelaku SAS mengakui telah melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan sebuah botol. Sementara pelaku FG mengakui turut serta melakukan Pengeroyokan dengan menggunakan tangan kosong.
Pada kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 170 Jo 351 KUHPidana tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.**
Red Hms
0 Komentar