Acara ini digelar pada Kamis 5 Desember 2024 di Kantor Kementerian Perhubungan, dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Reda Manthovani, yang dalam keynote speech-nya menyoroti pentingnya keseimbangan antara penindakan, pencegahan, dan pendidikan dalam memberantas korupsi.
“Korupsi masih menjadi tantangan besar yang menyebabkan kebocoran anggaran dan menghambat pembangunan. Upaya pemberantasan korupsi harus melibatkan kerja keras, kerja cerdas, dan komitmen kolektif,” tegas JAM-Intelijen.
1. Pencegahan: Penutupan celah korupsi melalui penguatan sistem seperti Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).
2. Pendidikan: Membangun budaya antikorupsi melalui kesadaran masyarakat untuk menolak dan melaporkan korupsi, serta mempraktikkan gaya hidup sederhana.
3. Penindakan: Sebagai langkah terakhir untuk menciptakan efek jera, dengan fokus pada pemulihan kerugian negara melalui pendekatan yang progresif.
Melalui HAKORDIA 2024, Kejaksaan dan Kementerian Perhubungan menegaskan komitmen bersama untuk mendukung pembangunan nasional yang bersih, transparan, dan akuntabel. (K.3.3.1)**
Sumber:
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id





.jpg)

0 Komentar