![]() |
| Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi |
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan, penertiban dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ada pengaduan dari masyarakat dan hasil temuan kami, reklame tersebut memang tidak berizin. Apalagi sejak Agustus lalu, DPMPTSP tidak mengeluarkan izin terkait reklame, namun konstruksi itu tiba-tiba muncul," katanya saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024.
Sebelum membongkar, Satpol PP telah memberikan peringatan kepada pihak terkait untuk membongkar sendiri reklame tersebut. Tetapi hingga batas waktu yang diberikan, reklame itu tetap berdiri.
"Kalau ada izin, tentu tidak ada masalah. Tapi kalau tidak berizin, ya kami bongkar. Ini adalah bagian dari penegakan Peraturan Daerah," imbuhnya.
Ia mengimbau masyarakat dan pihak pengusaha reklame untuk mengikuti prosedur dan perizinan yang berlaku.
Penertiban reklame ilegal ini melibatkan tim dari berbagai pihak, termasuk Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap reklame tak berizin di Kota Bandung. (rob)**
Sumber: Diskominfo Kota Bandung





0 Komentar