Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara menyampaikan, pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama yang harus dijalankan dengan disiplin.
“Masalah sampah bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga hukum. Jika pengelola tidak mematuhi aturan, sanksi pidana dan denda besar bisa dikenakan. Sampah harus diolah di sumbernya sebelum residunya dibawa ke TPA,” ungkap Koswara pada Pembinaan Pelaku Usaha Swasta Pengelolaan Sampah di Hotel Savoy Homann, Jumat 13 Desember 2024.
Koswara menegaskan, kawasan berpengelola harus mematuhi empat tahapan pengelolaan sampah: memilah, mengumpulkan, mengolah, dan mengangkut residu ke TPA.
“Kami ingin memastikan bahwa vendor yang terlibat benar-benar memberikan solusi, bukan justru menambah beban sistem persampahan kota. Pelanggaran akan ditindak,” tegasnya.
Ia juga menginstruksikan DLH untuk meningkatkan pengawasan terhadap para vendor dan memastikan mereka melaporkan pengelolaan sampah secara rutin.
“Vendor harus rutin melaporkan pengelolaan sampah mereka. Jika tidak, kami tidak bisa memonitor kepatuhan mereka terhadap aturan,” ujarnya.
“Dari 48 vendor yang terdaftar, hanya 12 yang sudah memiliki rekomendasi teknis (rekomtek). Sedangkan 20 masih dalam proses, dan 12 lainnya belum mengajukan. Kami mendorong semua vendor segera melengkapi persyaratan ini,” ujar Dudi.
Vendor harus memiliki fasilitas pengolahan sampah sendiri, baik di dalam maupun di luar Kota Bandung.
“Hanya residu yang boleh dibuang ke TPA, itu pun sesuai kuota yang telah ditetapkan,” katanya. (rob)**
Sumber: Diskominfo Kota Bandung

.jpg)
.jpg)

.jpg)


0 Komentar