1. LS selaku Kepala Bagian Pengembangan Dana Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 1 Oktober 2007 s.d. 31 Oktober 2011.
2. MZ selaku Direktur Sumber Daya Manusia dan Kepatuhan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode Mei s.d. November 2018.
3. DYA selaku Direktur Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 s.d. 2018.
Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)**
Sumber:
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id
0 Komentar