”Kami meminta para pencinta Alam dan kelestarian lingkungan hidup juga ikut terlibat aktif dalam mengawasi dan mempelajari lagi Dokumen dan perizinan lengkap, termasuk dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan analisis dampak lingkungan (Andal) pada proyek tersebut”, harap Edison kepada Tim Jurnalis Media Indonesia , di Bandung , Jum’at 28 Maret 2025.
”Apakah para Pejabat terkait di Pemerintah KBB tidak paham bahwa lokasi proyek ini di Kawasan Bandung Utara ( KBU )”, Pungkas Edison.
”PROYEK PT.EIGERINDO MULTI PRODUK INDUSTRI ”
Dikutip dari Flashnews, PT Eigerindo Multi Produk Industri buka suara terkait viral nya pembukaan lahan dekat area Tangkuban Parahu Bandung Barat.
“Dokumen dan perizinan lengkap, termasuk dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan analisis dampak lingkungan (Andal),” ujar Penyusun Dokumen Amdal Eiger Camp dari PT Mitra Reka Buana, Jemy Septendi dalam rilisnya, Jumat (28/3/2025).
Dia menuturkan, dalam surat DPMPTSP KBB dengan nomor SK-PBG-321702-30032023-12 Tanggal 30-03-2023, menyetujui permohonan izin pembangunan Eiger Camp di Kampung Sukawana, Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Bandung Barat.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang KBB menyebut bahwa areal yang dimohon untuk membangun Eiger Camp merupakan kawasan peruntukan hutan rakyat mencapai 470.350 m2.
Dengan demikian, kegiatan yang diperbolehkan adalah pengembangan hutan secara berkelanjutan, penebangan dengan sistem tebang pilih, dan mengharuskan adanya reboisasi.
Sementara kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat di antaranya, pemanfaatan ruang untuk wisata alam tanpa mengubah bentang alam hingga pembatasan pemanfaatan ruang di sekitar yang telah ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana alam.
Dalam surat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang KBB dengan nomor 654/PUTR/SP-56/IX/2022, site plan pembangunan Eiger Camp akhirnya disetujui.
Adapun luas lahan yang diberikan mencapai 482.000 m2, di mana ruang terbuka hijau (RTH) mencapai 368.033 m2.
“Lahan yang ada juga dipakai untuk area kolam retensi, area helipad, parkir, dan lainnya. Jadi untuk koefisien dasar bangunan juga hanya dua persen dari izin yang diberikan,” kata dia.**
Sumber; di kutip dari flashnews –
Tim Redaksi Siliwanginews.net
Asep Mulyana, Din Gobin , Yanyan, Dafon ; Tim Jurnalis Media Indonesia.
0 Komentar