Didampingi Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Wahyu Mijaya, Gubernur mengonfirmasi fakta seputar sengketa lahan di sekolah tersebut.
Ia mengatakan, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sebagai penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan tuntutan karena organisasi tersebut sudah dilarang dan tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Ia berharap, hakim bisa mendengarkan keluhan seluruh keluarga besar SMAN 1 Bandung.
"Beliau juga banyak menghibur dan menyemangati para guru, bahkan akan memberikan bantuan seperti perbaikan wastafel dan pengecatan," tuturnya.
Simak video Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi menyambangi SMAN 1 Bandung lebih lengkap nya melalui akun tiktok @dedimulyadi71;
Pembacaan simpulan sidang dijadwalkan pada 20 Maret 2025.(gbn)**
0 Komentar