Kapolsek Cicendo Kompol Dadang Gunawan A. Md.S.H, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari korban pemilik rental di Jalan Otten, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, menyewakan mobil kepada pelaku HH. Saat digunakan HH, GPS mobil itu mendadak mati sehingga korban melapor ke polisi.
"Pelaku berinisial HH ini kami amankan di Cianjur. Dia (HH) yang menyewa kendaraan ke pemilik rental di Jalan Otten, Cicendo," kata Kapolsek Cicendo, Senin (10/3/2025).
"Tersangka MM turut membantu. Sedangkan tersangka AP yang memalsukan data aplikasi. Jadi yang merental mobil ini (HH) susah dicari karena data sudah dipalsukan. Lalu ada RI dan AS sebagai penghubung kepada HS sebagai pembeli (penadah)," ujar Dadang.
Dadang menuturkan, jajarannya membutuhkan waktu 45 hari penyelidikan untuk berhasil mengungkap penggelapan mobil inj. Akhirnya, mobil rental itu berhasil ditemukan di Jakarta Barat.
"Kami pancing dan kami berhasil mendapatkan unitnya (mobil) dari dua tersangka di Jakarta Barat, mobil terakhir digunakan oleh tersangka MIT. Atas kesabaran dari pada penyidik sehingga kami bisa mengungkap kasus ini selama kurang lebih 45 hari dari laporan polisi yang diterima," tutur dadang
"Ini perlu pendalaman lagi apakah memang sudah spesialis atau sindikat, namun untuk sementara kita baru dapatkan baru pertama kali. Kedelapan pelaku ini mereka tidak saling mengenal," ucapnya.
Dadang menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai jumlah kejahatan yang telah dilakukan oleh para pelaku.
"Hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana ini, tapi akan kami dalami lagi. Pasal yang dikenakan 378 Jo 33 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar Dadang.**
Red Hms.
0 Komentar