Sebanyak 14 bus dengan total kapasitas 676 kursi disediakan bagi para pemudik dengan berbagai tujuan kota, antara lain Semarang, Solo, Wonogiri, Yogyakarta, Surabaya, Cilacap, Magelang, Lampung, dan Kudus. Hingga batas akhir pemesanan, sebanyak 646 kursi telah terisi.
Semarang sebanyak 2 bus, dengan jumlah kursi terpesan sebanyak 75 kursi dari 88 kursi yang tersedia;
Solo sebanyak 2 bus, dengan jumlah kursi terpesan sebanyak 71 kursi dari 88 kursi yang tersedia;
Wonogiri sebanyak 2 bus, dengan jumlah kursi terpesan sebanyak 118 kursi dari 118 kursi yang tersedia (full);
Yogyakarta via klaten sebanyak 2 bus, dengan jumlah kursi terpesan sebanyak 115 kursi dari 118 kursi yang tersedia;
Yogyakarta via purwokerto & kebumen sebanyak 1 bus, dengan jumlah kursi terpesan sebanyak 44 kursi dari 44 kursi yang tersedia (full);
Surabaya sebanyak 1 bus, dengan jumlah kursi terpesan sebanyak 43 kursi dari 44 kursi yang tersedia;
Cilacap sebanyak 1 bus, dengan jumlah kursi terpesan sebanyak 44 kursi dari 44 kursi yang tersedia (full);
Magelang sebanyak 1 bus, dengan jumlah kursi terpesan sebanyak 40 kursi dari 44 kursi yang tersedia;
Lampung sebanyak 1 bus, dengan jumlah kursi terpesan sebanyak 36 kursi dari 44 kursi yang tersedia; dan
Kudus sebanyak 1 bus, dengan jumlah kursi terpesan sebanyak 43 kursi dari 44 kursi yang tersedia.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi https://mudikgratis.kejaksaan.go.id/ serta link Google Form.
Penukaran tiket berlangsung pada 24-25 Maret 2025 di halaman Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Dengan adanya Program Mudik Gratis ini, Kejaksaan Republik Indonesia berharap dapat membantu masyarakat merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman dengan aman dan nyaman.**
Sumber;
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.pu
spenkum@kejaksaan.go.id
0 Komentar