Pasalnya mulai dalam pekerjaan peningkatan jalan lingkungan Kp Curug desa Cibarusah kota Kecamatan Cibarusah kabupaten bekasi tidak ada pelaksana cuman ada mandor para pekerja
Awak media tim liputan dilokasi proyek coba konfirmasi kegiatan proyek tersebut pada mandor FKR proyek, yang engan di sebut namanya perihal tidak adanya pengawas ataupun pelaksana yang sangat di sayangkan seharus suatu proyek harus ada pengawas ataupun pimpinan proyek (Pimprop)karena di khawatirkan dan diduga kualitasnya tidak bisa di pertanggung jawabkan
Ditempat terpisah bang kumis biasa di sapa konsultan proyek peningkatan jalan Kp Curug, yang di minta komfirmasi dari tim liputan media penajournalis com menerangkan saya sudah meminta pada pihak pelaksana proyek untuk fasilitas Sefety wajib kumplit untuk para pekerja proyek, namun kenyataan di lapangan semua prosedur Safety dan K3 Alat Pelindung Diri (APD)Sangat kurang ideal dan sangat membahayakan para pekerja",tegasnya
Pengamatan tim liputan di lokasi proyek memang fasilitas K3 keselamatan dan kesehatan kerja Dan Alat Perlindungan Diri tidak ada dan betul saja tragedi kecelakaan terjadi satu pekerja proyek terkena bak mobil proyek pengangkut mobil damtruck kecil pembawa matrial coran mengenai salah satu pekerja proyek walau tidak sangat patal tapi itu bukti bahwa pemenuhan fasilitas K3 sangat penting karena sangat membahayakan pekerja proyek salah satu pekerja proyek yang engan di sebut namanya dia terbentur bak mobil sehingga jidat banyak mengeluarkan darah ini suatu kelalaian sebuah kontraktor yang menyepelekan fasilitas K3 Safety dan (APD)sehingga membahayakan para pekerja proyek
Sebagaimana diatur dalam peraturan menteri No 5 Tahun 1996 Tentang Sistim Manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja(SMK3)
U-U No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja U-U No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan U-U tahun 2020 tentang cipta kerja peraturan pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistim Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan proyek tersebut
Diduga melanggar U-U No 1 tahun 1970
Pengabaian K3 dalam proyek ini juga diduga melanggar ketentuan undang undang 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan khususnya pasal 86 yang menegaskan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan dan hal keselamatan dan kesehatan kerja
Regulasi merujuk pada kumpulan peraturan undang undang dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengatur aspek kesehatan dan keselamatan kerja ditempat kerja tujuan utama dari regulasi K3 adalah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan kerja para pekerja mengurangi resiko kecelakaan dan penyakit terkait kerja
Sesuai anjuran pemerintah kabupaten Bekasi seluruh proyek wajib menjalankan prosedur untuk memberikan fasilitas K3 untuk para pekerjanya dan fasilitas (APD) alat pelindung diri jika ada perusahaan yang tidak menerapkan prosedur K3 nanti akan ada teguran atau sanksi dari pemerintah daerah
Sampai berita ini tayang pengawas atau pelaksana proyek tidak ada dilokasi, proyek peningkatan jalan utama Kp Curug desa Cibarusah Kota sungguh ironis, awak media meminta pada dinas terkait untuk memantau pekerjaan proyek tersebut dan segera audit menyeluruh agar pekerjaan proyek tersebut berjalan sesuai yang diharuskan awak media sesuai kontrol sosial akan melaporkan kegiatan proyek tersebut lewat publikasi pemberitaan keinstansi instansi terkait agar kedepan kontraktor yang yang tidak menjalankan prosedur yang seharusnya dan mengabaikan akan fasilitas K3,Safety dan perlengkapan ( APD) tidak di ikut tender atau lelang proyek", pungkas nya.***
Red Hms.
0 Komentar