“Kalau bicara undang-undang, ya memang harus gratis. Saya sangat setuju,” kata Erwin saat diwawancarai di UIN Bandung, Jumat, 30 Mei 2025.
Menurutnya, keputusan ini sejalan dengan semangat keadilan sosial dalam demokrasi yang tengah diupayakan oleh pemerintah.
Menurutnya, Pemkot Bandung telah mengklasifikasikan sekolah swasta menjadi empat tipe yakni tipe A, B, C dan D.
"Sekolah yang A dan B nggak bisa dibantu, tapi yang C dan D kami bantu lewat RMP (Rawan Melanjutkan Pendidikan), supaya semua anak Bandung bisa tetap sekolah gratis," jelasnya.
“Pasti akan kami undang. MK ini sudah final. Sekarang tinggal bagaimana teknisnya, itu yang akan kami diskusikan bersama sekolah-sekolah,” katanya.
Ia berharap transisi ini berjalan baik dan tidak mengganggu kualitas pendidikan.
Untuk diketahui, pada Selasa 27 Mei 2025 lalu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyebut negara—pemerintah pusat dan daerah—harus membebaskan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. (rob)**
2 Komentar
Bagi masyarakat pasti sangat mendukung sekali dengan program gratis biaya pendidikan untuk sekolah swasta,apalagi kalau sampai SMA,bandung juara akan terwujud disegala bidang,.sehat sehat selalu pak haji
BalasHapusMang aden
BalasHapus