Seorang korban, sopir berinisial M, telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polrestabes Semarang. Namun, laporannya tidak ditindaklanjuti dengan alasan kurangnya saksi. Kekecewaan mendalam dirasakan M, yang mengalami luka serius akibat kekerasan yang dilakukan R. "Saya babak belur, tapi laporan saya ditolak. Rasanya hukum tidak berpihak kepada kami," ucapnya.
Kasus ini semakin mengkhawatirkan karena R tampaknya beroperasi dengan leluasa. Setelah kasus ini viral, Polsek sempat melakukan pencarian, namun gagal menemukan R. Polres kemudian menghubungi atasan korban untuk mendapatkan kontak korban dan meminta korban datang ke Polsek untuk dimintai keterangan selama beberapa jam. Yang mengejutkan, setelah memberikan keterangan, korban pulang tanpa menerima surat tanda bukti laporan. Ketidakjelasan prosedur ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai penanganan kasus tersebut.
Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran akan berlanjutnya aksi premanisme di Pelabuhan Tanjung Mas. Para sopir dan pekerja pelabuhan lainnya hidup dalam ketakutan. Mereka berharap pihak berwajib, khususnya Polda Jawa Tengah, segera mengambil tindakan tegas untuk melindungi mereka dan menciptakan lingkungan kerja yang aman. Informasi ini diperoleh dari media online Jelajahperkara, anggota GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).
Saat dikonfirmasi oleh GMOCT, baik Kanit Reskrim Polsek Pelabuhan Tanjung Mas ataupun penyidik nya tidak respon sama sekali.
Dan menurut informasi dari Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah M Bakara, korban baru diberikan surat tanda bukti aduan hari ini Minggu 11 Mei 2025.**
#NoViralNoJustice
#PolriPresisi
Team/Red (Jelajahperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:gbn



0 Komentar