Farhan menyampaikan, nomenklatur SPMB resmi menggantikan istilah PPDB berdasarkan peraturan baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Perubahan ini tidak hanya menyentuh istilah, tetapi juga menyangkut sistem teknis penerimaan murid.
Ia mengatakan, perubahan ini bukan hanya istilah, melainkan menyangkut sistem zonasi yang berubah menjadi sistem domisili. Identitas administratif seperti KTP dan KK tidak lagi menjadi acuan utama.
Ia menjelaskan, sistem domisili memungkinkan siswa lintas kecamatan hingga kabupaten/kota, tergantung jarak rumah ke sekolah.
“Dari SD–SMP bisa lintas kecamatan asalkan radius dari rumah ke sekolah sesuai persyaratan, SMA/SMK bahkan bisa lintas kota/kabupaten,” lanjutnya.
“Jangan sampai ada orang tua tidak tahu aturan main sistem domisili ini. Sosialisasi harus dilakukan sejelas-jelasnya,” pintanya.
Ia juga mengingatkan, keberhasilan SPMB tergantung pada keterlibatan semua pihak, khususnya para ASN di lingkungan pendidikan dan kewilayahan.
“Ini tugas bersama kita untuk memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak pendidikan karena kurang informasi,” pungkasnya. (rob)**
Sumber: Diskominfo Kota Bandung






0 Komentar