Adapun objek lelang yang laku terjual berupa sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jl. Tukad Badung Timur, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali seluas 315 M2 dengan SHM Nomor 2546 atas nama Hans Andre Martinus Supit.
Lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg tanggal 31 Januari 2023, dengan amar putusan atas aset tersebut dirampas untuk negara, yang selanjutnya untuk dilakukan pelelangan dan hasil lelang tersebut dikembalikan kepada para korban melalui Asosiasi.
Hasil dari pelaksanaan lelang di atas laku terjual senilai Rp2.890.255.000 (dua miliar delapan ratus sembilan puluh juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Sumber;
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id
0 Komentar