Proses eksekusi dilakukan setelah PT. Dok Pantai Lamongan (DPL) dinyatakan sebagai pemilik sah berdasarkan Grosse Risalah Lelang Nomor 3202/10.01/2024-01 tertanggal 19 Desember 2024. Eksekusi mendapat pengawalan ketat dari aparat gabungan, terdiri dari Polres Lamongan, Polsek Paciran, Satuan Brimob, serta personel TNI dari Koramil setempat.
Turut hadir unsur TNI serta perangkat Kecamatan dan Desa. PT DPL selaku pemohon eksekusi telah menyiapkan segala perlengkapan pendukung, termasuk tenaga kerja, alat berat, serta fasilitas teknis lainnya. Persiapan ini dilakukan untuk mendukung kelancaran eksekusi dan menjaga ketertiban selama proses berlangsung. Penetapan Dibacakan, Termohon Tidak Hadir. Eksekusi dimulai sekitar pukul 07.00 WIB.
Namun hingga pukul 07.30 WIB, pihak PT LMI selaku termohon eksekusi tidak menunjukkan kehadiran. Panitera PN Lamongan, Florensa Crisbeck Huttubessy, S.H., kemudian membacakan Penetapan Eksekusi langsung di atas objek sengketa. Pembacaan menandai penetapan dimulainya proses pengosongan aset tersebut. Tindakan itu dilakukan sebagai wujud pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap serta menjaga kepastian hukum bagi para pihak.
Hambatan Teknis Warnai Eksekusi, eksekusi menghadapi berbagai kendala teknis di lapangan. Sejumlah bangunan seperti kantor dan gudang dalam keadaan terkunci sehingga memperlambat pengosongan. Alat berat yang di siapkan juga mengalami kesulitan akses karena kondisi jalan masuk yang sempit. Selain itu, pemadaman listrik menyebabkan lokasi menjadi gelap saat malam hari, menurunkan visibilitas dan membahayakan petugas. Beberapa pekerja juga melaporkan kemunculan hewan liar seperti ular dari semak-semak, mengingat sebagian area merupakan lahan terbuka yang tidak terawat.
Melihat situasi tersebut, tim eksekusi melakukan evaluasi dan menyesuaikan strategi pelaksanaan agar keselamatan dan keamanan petugas tetap terjaga. Barang PT LMI Dipindahkan ke Gudang di Lahan Reklamasi Sesuai permintaan PT LMI, barang-barang milik PT LMI yang sebelumnya berada di atas lahan yang dieksekusi telah dipindahkan ke gudang-gudang milik PT LMI yang berdiri diatas lahan reklamasi. Adapun, legalitas lahan reklamasi yang dimiliki PT LMI masih berupa Surat Keputusan Bupati Lamongan No. 188/286/KEP/413.013/2008 tanggal 26 November2008; No.188/01/KEP/413.103/2015 tanggal 23 Januari 2015, dan rekomendasi Bupati Lamongan No.522/02/413.13/2016 tanggal 9 Februari 2016. PT DPL Dukung Penegakan Hukum Koordinator Tim Hukum PT DPL, H. Ananto Haryo, S.H., M.Hum., M.M., menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah hukum yang diambil Pengadilan Negeri Lamongan. Ia mengapresiasi profesionalisme tim pengadilan serta aparat keamanan yang bekerja sejak pagi hingga malam hari.
“Kami percaya seluruh tahapan hukum telah dilalui secara sah. Apa yang dilakukan hari ini adalah bagian dari pelaksanaan keadilan yang harus dihormati bersama,” ujar Ananto.
"Namun faktor keselamatan ini juga sangat penting agar di perhatikan oleh setiap petugas eksekutor, mengingat lahan yang sudah tidak terawat, sehingga ada beberapa hewan liar, seperti ular berbisa yang dapat membahayakan para petugas," tambah Ananto.
Meski sebagian besar pengosongan telah dilakukan, eksekusi belum tuntas sepenuhnya akibat hambatan teknis dan kondisi lapangan. Pihak pengadilan berencana melanjutkan proses secara bertahap dengan pengamanan yang tetap optimal. Eksekusi lahan ini menjadi tonggak penting bagi PT DPL yang telah lama memenangkan lelang, namun belum dapat menguasai lahan tersebut.
Pengadilan menegaskan bahwa proses ini merupakan implementasi langsung dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan harus dihormati oleh seluruh pihak. Eksekusi Telah Selesai Dilakukan seiring berjalannya waktu dan penyelesaian berbagai hambatan teknis, seluruh rangkaian proses eksekusi akhirnya selesai dilakukan oleh tim Pengadilan Negeri Lamongan dengan pengamanan aparat gabungan.
Tahapan demi tahapan pengosongan aset telah rampung secara menyeluruh, memastikan penguasaan fisik lahan beralih sepenuhnya sesuai ketentuan hukum.**
Red-
0 Komentar