Dalam pengarahannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. menyampaikan bahwa komitmen yang dibangun antara Kejaksaan RI dan OJK ditujukan untuk mendorong penyelesaian perkara di sektor jasa keuangan secara tepat waktu, professional, dan terkoordinasi.
Dalam sambutanya, Deputi Komisoner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana mengapresiasi atas sinergi yang telah dibangun antara OJK dengan Kejaksaan RI. Hal ini dibuktikan sebanyak 152 berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) hingga bulan Juni 2025.
Dalam FGD tersebut juga menghadirkan Direktur D pada JAM PIDUM Agus Sahat ST Lumban Gaol dan Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Wiwit Puspasari yang bertindak selaku narasumber dengan materi masing-masing membahas permasalahan permasalahan yang dihadapi dalam penanganan perkara sektor keuangan oleh OJK.
Peserta FGD dihadiri oleh para Direktur, Koordinator dan pejabat eselon III serta Jaksa Fungsional pada JAM PIDUM, sedangkan peserta dari OJK dihadiri oleh pejabat eselon II, III dan Penyidik OJK.**
Sumber;
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id




0 Komentar