Aktivitas ini sudah cukup lama beroperasi, dan diduga ada beberapa Oknum yang terlibat.
Modus yang digunakan pelaku yakni dengan menyewa sebuah Gudang bekas pabrik yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang import ilegal tersebut kemudian di luar gerbang dituliskan "Dikontrakan" sebagai kamuflase.
Awak media yang mendapat informasi dari aduan warga langsung mencari kebenaran tersebut dan di temukan sebuah gudang yang cukup besar dekat dengan rumah penduduk.
Lanjut, kami resah karena setiap kali kontainer itu masuk selalu ada yang rusak tempat jualanan kami, Tambahnya.
Tak cukup sampai disitu awak media mencoba mencari tahu informasi lebih dalam lagi dan di dapati beberapa nama yang diduga sebagai pemilik usaha ilegal tersebut.
Setelah menerima informasi dari warga, kami cross ceck lebih dalam bahwa gudang tersebut menyimpan barang bekas impor secara ilegal.
ZA (30) yang merupakan salah satu penjual di wilayah itu membenarkan adanya praktik penyimpanan Gudang impor ilegal.
Kepada awak media, ia menjelaskan bahwa," kalau mau kesini nanti di atas jam 7 malam karena mereka selalu aktivitas jam segitu, nanti temui pak kevin penanggung jawab gudangnya," Tutup ZA.
UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan pasal 47 ayat (1) bahwa setiap kegiatan impor wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi jika melanggar.
UU no 17 tahun 2006 tentang kepabeanan juga mengatur bahwa wilayah indonesia wajib melalui prosedur kepabeanan dan mendapatkan persetujuan dari pejabat Bea Cukai.
Para pelaku akan di jerat hukuman paling sedikit 5 tahun penjara denda sebesar Rp. 5.000.000.000 ( Lima Milyar Rupiah) atau sanksi pidana 10 Tahun penjara
Hingga berita ini naik belum ada keterangan dari pemilik gudang tersebut.**
Red.
0 Komentar