Acara itu menuai protes dari masyarakat karena dinilai melanggar norma kesusilaan serta berpotensi menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.
Dalam sidak yang dilakukan bersama Tim Gabungan beserta jajaran Satpol PP, Wakil Wali Kota yang juga Ketua Tim Yustisi Penegakan Perda Kota Bandung menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir kegiatan hiburan yang bertentangan dengan aturan maupun merusak moral masyarakat.
Acara yang viral di media sosial ini disebut-sebut menampilkan adegan tidak pantas hingga memperlihatkan aurat.
Pemerintah Kota Bandung menerima banyak laporan dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang merasa resah atas kegiatan tersebut.
“Kami tidak melarang hiburan, tapi jangan sampai menciderai visi Bandung Agamisyang sedang kita bangun,” katanya.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa Brotherhood Bunker memiliki izin usaha yang lengkap. Dokumen perizinan mulai dari izin restoran, bar, klub malam, diskotik, hingga izin perdagangan minuman beralkohol kategori A, B, dan C sudah terpenuhi. Pajak dan cukai pun terpantau berjalan.
Namun, pihak Satpol PP menilai ada kelalaian manajemen dalam bekerja sama dengan event organizer (EO) yang justru menyelenggarakan acara melanggar aturan.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bandung meminta pengelola Brotherhood Bunker membuat surat pernyataan resmi agar tidak lagi mengulangi kesalahan serupa.
Pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas apabila terbukti melanggar Perda, termasuk kemungkinan penyegelan.
“Tolong seleksi EO. Jangan sampai ada lagi kejadian seperti ini,” ujarnya.
Pihak manajemen Brotherhood Bunker menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Bandung.
Mereka menegaskan akan mengevaluasi internal dan memutus kerja sama dengan EO yang terlibat.
“Kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada warga Bandung. Ke depan kami pastikan hal ini tidak akan terulang kembali,” kata perwakilan manajemen. (ziz)**
0 Komentar