Sempat menjadi perhatian pemerintah, penjualan obat terlarang ini justru semakin berani menunjukan praktik ilegalnya tersebut, Senin (22/09/2025).
Warga yang resah sudah mencoba mengadukan kepada aparat setempat, namun tidak ada aksi nyata yang dilakukan Pihak berwajib untuk memberantas praktik ilegal tersebut.
Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada aparat daerah seperti RT, RW dan Kelurahan Karasak terkait adanya dugaan keterlibataan oknum RT, dan RW yang terkesan membiarkan praktik ilegal tersebut.
Ketua RT 01 Kel Karasak yang tidak menyebutkan namanya membenarkan kepada awak media, menurutnya ," saya jujur menerima uang dari penjual toko obat itu 2x yang pertama 450 ribu yang kedua 350 ribu, tapi saya gak pakai uang tersebut karena saya tidak mau uang haram itu," Ucap Ketua RT01 sekaligus Kepala keamanan lingkungan Kel. Karasak.
Ketua RW 02 Suhud ikut membenarkan adanya aksi "sogok" dari penjual obat tersebut, dan menjelaskan kepada awak media ," awal saya sidak itu saya sudah menolak keras malah, pemilik toko akan memberikan kepada saya sebesar 5 juta Rupiah, namun saya menolak keras karena saya tidak mau warga saya terdampak negatif dengan adanya penjualan obat tersebut," Jelas Suhud kepada Awak media.
Lanjut, Suhud menambahkan bahwa pada hari itu juga salah satu anggota Polsek Astana Anyar yang mengaku dari unit Intelkam menelpon bahwa toko tersebut dipegang oleh A oknum anggota itu, Tambahnya.
Diketahui pemilik toko obat tersebut bernama Ko Edi Yanto keturunan Aceh Cina yang juga memiliki lebih dari 5 toko obat ilegal tersebut.
Parahnya, obat terlarang yang dijual secara bebas justru dibiarkan dengan menjual kepada anak dibawah Umur dan pelajar sekolah SMP/SMA.
Dengan kejadian ini, warga yang resah meminta agar Satresnarkoba Polrestabes Bandung segera bergerak untuk memberantas peredaran toko obat tersebut.***



0 Komentar