Subscribe Us


 

Bid Propam Polda Jabar Sosialisasikan Larangan PNPP dan Keluarga Bergaya Hedon


MEDIASAKSINEWS -- Dalam upaya memperkuat disiplin, integritas, dan citra positif institusi, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Barat menggelar kegiatan sosialisasi larangan bagi Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dan keluarganya untuk tidak menganut atau memamerkan gaya hidup hedonis atau glamor yang dapat mencederai kepercayaan publik.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan melalui penyampaian arahan langsung kepada personel di berbagai satuan kerja. Salah satu bentuk aksi nyata yang terekam adalah pembagian leaflet tentang larangan gaya hidup mewah oleh personel Propam Polda Jabar kepada anggota Polri.

Propam menegaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEP) dan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), yang secara jelas melarang anggota Polri dan keluarganya bergaya hidup mewah. Selain itu, pengawasan internal atau waskat juga diperkuat untuk memastikan setiap anggota mematuhi aturan disiplin dan etika profesi. Anggota atau PNPP yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bid Propam Polda Jabar berharap agar seluruh personel dan keluarganya dapat menjadi teladan dalam menjalani kehidupan sederhana dan berintegritas. Upaya ini juga diharapkan mampu menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap institusi Polri sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, transparan, dan bersih dari perilaku menyimpang. Dengan disiplin internal yang kuat dan kesadaran kolektif dari seluruh anggota, budaya hedonisme dapat dicegah, dan citra Polri sebagai pengayom masyarakat akan semakin kokoh.***

Posting Komentar

0 Komentar